Di era modern seperti saat ini, keberlangsungan hidup manusia sangat ditunjang oleh teknologi. Salah satu contohnya mobilitas. Pada dasarnya, teknologi memang diciptakan untuk mempermudah kelangsungan hidup manusia. Teknologi dipergunakan untuk membantu manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Teknologi menyebar hampir diseluruh bidang aktivitas manusia. Tak terkecuali bidang kesehatan.
Saat ini, teknologi kesehatan sudah sangat berkembang. Sudah banyak peralatan medis serta obat-obatan yang dikembangkan demi keberlangsungan proses penanganan. Perkembangan teknologi kesehatan didasari oleh perkembangan jenis penyakit dan banyaknya jenis obat. Dengan terus berkembangnya teknologi kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena dengan adanya perkembangan teknologi tersebut, masyarakat akan lebih mudah dalam mengetahui, memahami, serta mendapatkan akses kesehatan.
Banyak sekali manfaat atau kemudahan yang dihasilkan teknologi kesehatan. Contohnya seperti memudahkan pasien mengakses pelayanan kesehatan, membantu kinerja tenaga medis dalam melakukan penanganan, dapat menjangkau pasien lebih luas dan mudah, membantu menyimpan data rekam medis, dan masih banyak lagi. Namun, ada kalanya perkembangan teknologi ini berbenturan dengan aspek etika medis. Seperti layanan kesehatan digital yang belum didukung dengan regulasi atau kebijakan terkait. Dalam layanan kesehatan digital, berbagai data serta aspek privasi sangat rentan bocor. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan yang membahas upaya perlindungan konsumen. Alasan dari lambannya pemerintah dalam membuat regulasi kesehatan digital adalah adanya kekhawatiran atas standar dan jaminan mutu dari kecerdasan buatan atau teknologi tersebut. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah teknologi tersebut tidak akan membuat kesalahan atau memberikan dampak negatif terhadap keselamatan pasien.
Jika melihat praktik di lapangan, ternyata pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi e-Kesehatan Nasional. Selain itu, adapula regulasi terkait penyelenggaraan layanan Telemedicine yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Telemedicine adalah bentuk layanan kesehatan yang didukung oleh kemajuan teknologi dengan menggunakan komunikasi audio, visual, dan data sehingga dapat dilakukan dari jarak jauh. Contoh penggunaan telemedicine yaitu penggunaan fitur berbalas pesan dengan dokter melalui aplikasi untuk berkonsultasi.
Saat ini, di Indonesia sudah banyak sekali beredar aplikasi telemedicine. Seperti KlikDokter, Alodokter, Halodoc, dan Good Doctor. Tak hanya itu, pemerintah juga mempunyai aplikasi serupa bernama Mobile JKN. Layanan telemedicine pun menjadi semakin mudah dikarenakan bermitra dengan aplikasi transportasi online. Contohnya seperti Halodoc yang bermitra dengan Gojek dan Good Doctor yang bermitra dengan Grab. Lalu, apa saja keuntungan yang bisa kita dapat jika mengakses aplikasi tersebut? Dengan mengakses aplikasi tersebut, kita dapat dengan mudah berkonsultasi dengan dokter, membuat janji dengan rumah sakit tanpa perlu antre, dan dapat dengan mudah membeli obat. Adanya kerjasama antara aplikasi telemedicine dengan aplikasi transportasi online pun membuat layanan pengantaran obat semakin mudah sehingga kita tidak perlu repot-repot keluar rumah.
Apakah aplikasi telemedicine mempunyai kelemahan? Tentu setiap teknologi mempunyai kelebihan dan kekurangan. Diantaranya yakni masih banyak orang yang memilih untuk tidak menggunakan aplikasi kesehatan tersebut karena masih ragu dan kurang percaya. Hal itu dikarenakan rasa cemas para pengguna mengenai akurasi diagnosis, keamanan data, kemungkinan terjadinya miskomunikasi, serta perlindungan hukum bagi pengguna. Namun, di masa pandemi seperti saat ini, minat masyarakat terhadap aplikasi telemedicine meningkat pesat. Adanya kebijakan untuk tidak keluar keluar rumah dan membatasi interaksi, membuat masyarakat beralih menggunakan aplikasi telemedicine sebagai media agar tetap mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi telemedicine, terbentuknya rantai penularan virus Covid-19 dapat dicegah.
Agar tak cemas dan ragu menggunakan aplikasi telemedicine, masyarakat diharapkan teliti dalam memilih aplikasi telemedicine. Pastikan aplikasi tersebut worth it dan terpercaya. Untuk memastikannya, masyarakat bisa melihat dan membaca review pengguna lain terhadap aplikasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan apakah aplikasi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 3 Permenkes 20/2019 atau tidak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada 5 pelayanan telemedicine yang dapat diberikan yaitu Teleradiologi, Teleelektrokardiografi, Teleultrasonografi, Telekonsultasi Klinis, dan pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada intinya, perkembangan teknologi kesehatan digital di Indonesia sudah maju dan mumpuni serta pemanfaatannya pun sudah sesuai. Namun, sebuah kemajuan haruslah didukung dengan respon yang baik sebagai timbal balik. Respon tersebut bisa berasal dari berbagi pihak baik masyarakat maupun pemerintah. Masyarakat seharusnya memberikan respon positif sebagai bentuk apresiasi. Jika kemajuan tersebut dirasa kurang memuaskan, masyarakat dapat memberikan kritik dan saran. Kritik dan saran tersebut dapat dipertimbangkan kembali untuk menyempurnakan teknologi ataupun menjadi bahan acuan untuk membuat teknologi yang lebih baik lagi. Pemerintah pun seharusnya menciptakan sebuah wadah untuk menaungi perkembangan teknologi sebagai bentuk respon mereka terhadap kemajuan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H