Lihat ke Halaman Asli

Nanang A.H

Pewarta

Badan Bank Tanah: Pilar Utama Menuju Masyarakat Berkeadilan

Diperbarui: 28 Desember 2024   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana (Foto: Antara)

Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan lahan yang adil dan merata. Ketimpangan dalam penguasaan tanah seringkali menjadi penghambat utama bagi tercapainya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan masyarakat berkeadilan.

Apa Itu Badan Bank Tanah?

Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Ekonomi Berkeadilan

1. Penyediaan Lahan untuk Kepentingan Umum dan Sosial

Badan Bank Tanah memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya tanpa harus melalui proses pengadaan tanah yang berlarut-larut. Hal ini mempercepat realisasi proyek-proyek strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

2. Mendukung Reforma Agraria

Salah satu fungsi utama Badan Bank Tanah adalah mendukung program reforma agraria dengan menyediakan minimal 30% dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk redistribusi kepada masyarakat yang berhak. Langkah ini bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya tanah.

3. Mendorong Pemerataan Ekonomi

Dengan mengelola dan mendistribusikan lahan secara adil, Badan Bank Tanah berperan dalam mendorong pemerataan ekonomi. Lahan yang didistribusikan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Pengendalian dan Pengelolaan Lahan Terlantar

Bank Tanah memiliki wewenang untuk mengambil alih dan mengelola lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. Dengan demikian, lahan tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tantangan dalam Implementasi Badan Bank Tanah

Meskipun memiliki peran strategis, implementasi Bank Tanah dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain:

Transparansi dan Akuntabilitas

Penting bagi Bank Tanah untuk menjalankan operasionalnya dengan transparan dan akuntabel guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa distribusi lahan dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

Koordinasi Antar Lembaga

Efektivitas Badan Bank Tanah sangat bergantung pada koordinasi yang baik dengan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendanaan dan Sumber Daya

Ketersediaan dana dan sumber daya manusia yang kompeten menjadi faktor penentu dalam keberhasilan operasional Bank Tanah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pendanaan yang efisien dan berkelanjutan.

Masa Depan Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline