Ketika berbicara tentang kebebasan beragama, konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat konstitusi tersebut, terutama ketika negara cenderung tunduk kepada tekanan kelompok intoleran.
Salah satu contoh mencolok adalah pelarangan kegiatan keagamaan Jalsah Salanah yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat. 6-8 Desember 2024
Kebebasan Beragama: Hak Asasi yang Tidak Boleh Ditawar
Hak atas kebebasan beragama merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam konteks hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 18 juga menegaskan hak individu untuk mempraktikkan agama atau kepercayaannya.
Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Namun, pelanggaran terhadap hak ini kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketika Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manislor ingin mengadakan acara Jalsah Salanah, Pemerintah Kabupaten Kuningan malah mengeluarkan larangan dengan dalih menjaga ketertiban masyarakat. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Negara Tidak Boleh Tunduk kepada Intoleransi
Pelarangan terhadap kegiatan JAI di Manislor mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menghadapi tekanan kelompok intoleran. Negara seharusnya bertindak sebagai penjamin kebebasan beragama, bukan justru mengakomodasi kelompok-kelompok yang menyebarkan intoleransi.
Dalam situasi seperti ini, argumen "menjaga ketertiban" sering kali digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan beragama. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, langkah tersebut justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak-hak warga negara.
Alih-alih membatasi korban, negara seharusnya menindak tegas pihak-pihak yang mengancam ketertiban dengan menyebarkan kebencian dan diskriminasi.
Peran Negara dalam Menegakkan Konstitusi
Untuk memastikan kebebasan beragama terjamin, negara harus mengambil langkah-langkah konkret: