"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".
Apa alasannya, dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) meminta agar semua para Wajib Pajak (WP) segara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023
Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti seperti dikutip kompas.com mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat di akses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri
Apa yang terjadi bila WP belum memadankan NIK dan NPWP hingga batas akhir 31 Desember 2023
Menurut Dwi Astuti, bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mencoba mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP
Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP, berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman DJP online situs pajak.go.id
2. Selanjutnya login dengan memasukan NPWP, disertai kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah login, masuk ke menu utama Profil
3. Pada menu Profil akan menunjukan status validitas data utama yang anda miliki, apakah perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini merupakan tanda bahwa anda perlu melakukan validasi NIK