Kondisi Darurat Covid-19
Kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan hal ini bisa dilihat dari perkembangannya sampai hari kemarin selasa 22 Juni 2021 ada penambahan 13.668 kasus, sehingga total kasus menjadi 2 juta kasus tepatnya 2.018.113 orang.
Keterangan ini diperoleh dari Satgas Penanganan Covid-19 kepada media seperti dikutip Kompas 22 Juni 2021.
Dengan kondisi yang cukup mengkhawatirkan ini membuat pemerintah memberlakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
Pembatasan ini di antaranya ada 11 sektor: Pembatasan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan sektor esensial, kegiatan restoran, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti maal, pasar, dan pusat perdagangan, kegiatan kontruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni, sosial, dan budaya.
Tentunya dengan adanya Pembatasan ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akhir akhir ini
Perlu Kesadaran Masyarakat menjalankan Prokes
Menurut Siti Nadia Tirmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementrian Kesehatan (Kemenkes) kegiatan PPKM masih epektif dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Contohnya dalam penanganan pada bulan Desember-Januari lalu.
Nadia juga menghimbau perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi krumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kesehatan Mental perlu dijaga
Selain menjalankan Prokes ada hal yang tidak kalah pentingnya dalam mencegah penyebaran covid-19 yaitu memelihara kesehatan mental