Lihat ke Halaman Asli

Ali Lubis: 6 Karyawan Jadi Tersangka, Kenapa Izin Holywings Belum Dicabut?

Diperbarui: 28 Juni 2022   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Lubis, SH ( Pengacara )

Oleh : Ali Lubis, SH ( Praktisi Hukum )

Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan harus diberikan apresiasi dan penghargaan karena bergerak cepat untuk mengusut dan menyidik kasus Promosi Iklan minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh pihak Holywings, bahkan pihak penyidik pun telah menetapkan 6 Staff Holywings sebagai Tersangka dengan Pasal berlapis.

Adapun Pasal yang digunakan kepada 6 Tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagaimana hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Terlebih persoalan promosi iklan minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ini juga mendapat sorotan dari banyak pihak seperti masyarakat , termasuk Ormas-Ormas Islam dan  MUI dll.

Ali Lubis, SH (Pengacara)

Bila dilihat dari banyaknya Staff yang menjadi Tersangka, sebaiknya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik juga harus memanggil dan memeriksa *Pemilik dan Bos Holywings* untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban nya.

Dan Terakhir, karena permasalahan ini sudah sangat keterlaluan dan telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat, lalu timbul Pertanyaan Besar sampai saat ini  *Kenapa Izin Holywings Belum di Cabut oleh Pihak terkait yang berwenang?*

*Jakarta, 25 Juni 2022*




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline