Sebagai salah satu tenaga kesehatan dan bagian dari paramedis, perawat perlu mengabdikan dirinya dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kesehatan terhadap pasien. Menurut Amir (2021), pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni sangat diperlukan, salah satunya yaitu terkait keahlian dan pelimpahan wewenang dari dokter. Hal ini mengingat fokus dari tugas perawat yaitu memberikan asuhan keperawatan yang profesional terhadap pasien. Namun, saat ini banyak ditemukan perawat yang melakukan tindakan medis di luar pelimpahan wewenang yang diberikan sehingga hal ini dapat membahayakan kondisi pasien. Maka dari itu, diperlukan suatu aturan untuk mengatur tindakan perawat dan penyetaraan tingkat pendidikan bagi perawat demi tercapainya mutu perawat yang lebih baik.
Caring merupakan inti dari asuhan keperawatan itu sendiri. Caring memungkinkan seseorang untuk menciptakan makna dalam hidup mereka (Berman et al., 2022). Salah satu faktor utama yang memengaruhi tingkat kepuasan pelayanan caring yaitu tingkat pendidikan yang dijalani oleh perawat. Semakin tinggi tingkat pendidikan perawat, maka semakin luas ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan asuhan keperawatan yang bermutu (Suweko & Warsito, 2019). Perawat berkewajiban untuk memberikan asuhan keperawatan sesuai prosedur dan pendidikan yang telah diterimanya. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak ada perbedaan tugas yang signifikan antara tiap jenjang pendidikan tersebut (Lestari, 2016). Adanya kesalahan dalam praktik keperawatan dapat menimbulkan kekhawatiran dan mengurasi rasa percaya kepada masyarakat untuk berobat. Besarnya kontribusi perawat dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan di Indonesia sehingga peningkatan profesionalisme seorang perawat perlu ditingkatkan melalui melalui pengembangan karier yang baik. Pengembangan karier ini bertujuan agar perawat dapat menerapkan asuhan keperawatan sesuai jenjang pendidikan dan keahliannya secara maksimal karena akan mempengaruhi keberhasilan pemberian asuhan keperawatan (Permenkes, 2017).
Peningkatan mutu perawat melalui jenjang karier keperawatan sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan di suatu instansi pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Namun, persentase lulusan perawat bergelar profesi ners yang lebih sedikit daripada lulusan perawat vokasi menyebabkan banyak perawat vokasi yang memiliki beban kerja lebih besar dari kompetensi yang dimiliki saat melakukan perawatan, terutama pada pasien yang berada di luar jawa. Akan tetapi, saat ini kebanyakan rumah sakit di kota besar sudah banyak yang menerapkan aturan dalam merekrut tenaga kesehatan bahwa setidaknya perawat perlu memiliki gelar profesi ners terlebih dahulu. Selain itu, saat ini sudah terdapat beberapa persyaratan bagi perawat lulusan vokasi untuk tetap dapat bekerja sebagai perawat di rumah sakit di mana hal ini juga menjadi pembeda dengan perawat lulusan profesi ners, yaitu pengalaman kerja dan masa klinis yang harus dijalani oleh perawat lulusan vokasi di mana jangka waktunya cenderung lebih lama dari perawat profesi ners di setiap level jenjang karier perawat klinis (Permenkes, 2017).
Dari pembahasan di atas, terlihat adanya perilaku caring yang kurang diterapkan secara maksimal oleh perawat. Tingkat pendidikan yang ditempuh oleh perawat menjadi salah satu faktor penentu terhadap kualitas pelayanan dalam pemberian asuhan keperawatan. Maka dari itu, demi menyetarakan mutu kesehatan, saat ini sudah ada peraturan bahwa terdapat beberapa persyaratan bagi perawat lulusan vokasi untuk tetap dapat bekerja sebagai perawat di rumah sakit, seperti terdapat perbedaan jangka waktu pengalaman kerja dan masa klinis yang harus dijalani oleh perawat lulusan vokasi di mana jangka waktunya cenderung lebih lama daripada perawat profesi ners di setiap level jenjang karier perawat klinis.
Referensi
Amir, N., Purnama, D. (2021). Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 15 (1). Pp 26 - 36. https://doi.org/10.22225/ kw.14.2.1863.77-86
Berman, A., Snyder, S., Frandsen G. (2022). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Practice, and Process. Eleventh Edition. Hoboken: Pearson Education, Inc.
Suweko, H., & Warsito, B. E. (2019). Hubungan Perilaku Caring Perawat Dengan Kepuasan Pasien Diruang Rawat Inap: Literatur Review. Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, 10(1), 243-247.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.
Presiden RI. (2014). UU Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Lestari, T. R. P. (2016). Harapan atas profesi keperawatan di indonesia. Kajian, 19(1), 51-67.