Sistem pendidikan saat ini mengalami beberapa perubahan karena kondisi pandemi yang masih ada di Indonesia. Pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020. Sebuah virus menular yang membuat setiap orang jadi membatasi diri dari berinteraksi dengan sesamanya.
Hal tersebut menyebabkan berbagai keberjalanan dalam tatanan kehidupan menjadi terhambat, salah satunya dalam bidang pendidikan. Berlanjut dari hal itu, diadakan PPKM yang mana mengharuskan setiap orang untuk melakukan berbagai kegiatan (yang seharusnya dilakukan secara langsung) menjadi dari jarak jauh, melalui daring (dalam jaringan) atau melakukan segala aktivitas dari rumah.
Hal ini berdampak juga pada kegiatan perkuliahan di Pendidikan Masyarakat UPI, dimana seharusnya prodi pendidikan masyarakat ini melakukan praktik dengan lebih sering terjun langsung ke lapang dan berinteraksi dengan masyarakat secara intens. Hal itu karena pendidikan masyarakat sendiri merupakan suatu bidang kajian keilmuan dimana mahasiswanya berfokus pada pendidikan nonformal.
Meski begitu dalam pendidikan masyarakat mencakup semua jalur pendidikan baik itu nonformal, informal sampai pendidikan formal. Selain pendidikan nonformal kami juga menganalisis sistem dan hal-hal yang berkaitan dengan sosial. Pendidikan masyarakat berarti semua warga masyarakat tetap bisa mendapat pendidikan diumur berapapun, dengan adanya life long learning, yang berarti pembelajaran seumur hidup, siapapun tetap bisa mendapat pendidikan. Selain tidak memandang usia, pendidikan masyarakat juga tidak memandang tingkat sosial, pekerjaan, karakter, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perbedaan dalam masyarakat.
Pendidikan bersifat umum dan terbuka, siapapun, dan dimanapun, setiap orang berhak mendapat pendidikan yang sama. Hal inipun sesuai dengan kebijakan atau amanat yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisten pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan sera akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Itulah sedikit mengenai pendidikan masyarakat.
Adapun dimasa pandemi ini, pemerintah menerapkan sistem pembelajaran untuk semua peserta didik baik itu dari tingkatan PAUD, TK, SD sampai kuliah, dimana semua diharuskan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung dari mulai Maret 2020. Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana setiap peserta didik yang tinggal tidak jauh dari tempat mereka menuntut ilmu (sekolah), bisa melakukan pembelajaran secara Hybrid Learing atau pembelajaran secara campuran yang dimana beberapa dari peserta didik tetap melakukannya secara daring (dalam jaringan) dan beberapa sudah mulai bisa bertatap muka lagi, asal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi syarat untuk bisa belajar secara tatap muka, serta tempat/lembaga pendidikan yang mulai menerapkan Hybrid Learning pun diharapkan membuat SOP (Standard Operasional Procedure), bagi peserta didik yang akan melakukan pembelajaran secara tatap muka nantinya serta menyiapkan sarana prasarana yang memadai untuk membantu keberlangsungan proses pembelajaran campuran (Hybrid Learning).
Seperti yang sudah ditetapkan dalam keputusan bersama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan yang diambil terkait dengan adanya sistem pembelajaran campuran (Hybrid Learning) dirasa dapat menjadi solusi yang cukup baik selama masa pandemi masih berlangsung. Karena dengan mulai diterapkannya Hybrid Learning sistem pendidikan mulai secara perlahan-lahan kembali seperti sebelumnya, bahkan menjadi lebih efektif dengan adanya sistem campuran ini. Dimana peserta didik yang lain yang terkendala jarak jauh, maupun memiliki kepentingan lainnya, jadi bisa melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring.
Serta bagi peserta didik yang memiliki keperluan ke sekolah seperti praktik dan kebutuhan lainnya, bisa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Lainnya dari sistem Hybrid Learning, kita tetap dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan baik, dapat digunakan untuk menyampaikan pembelajaran pada peserta didik kapan saja dan dimana saja, pembelajaran yang online dan tatap muka saling melengkapi sehingga lebih efisien, dan dengan adanya pembelajaran sistem campuran ini, lebih memudahkan peserta didik untuk mengakses bahan-bahan pembelajaran, serta dapat saling bekerjasama dengan baik, terutama dalam pembelajaran.
Dengan ini, meski masih terhalang pandemi maupun kedepannya, diharapkan pendidikan masyarakat juga dapat memanfaatkan penerapan Hybrid Learning baik untuk keperluan pembelajaran, praktik langsung dengan masyarakat, maupun segala aktivitas lainnya serta memanfaatkan teknologi yang semkin berkembang saat ini dengan baik, sehingga nantinya pendidikan masyarakat sendiri bisa lebih berkembangan dalam menyediakan layanan, bantuan, bahkan kontribusinya untuk membantu mensejahterakan masyarakat banyak.
Andrianto, M. (2021). MASA PANDEMI : PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID 19. disdikpora. [online]https://disdikpora.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/55-masa-pandemi-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid-19