Sebagaimana yang kita ketahui, demokrasi yang tengah dilaksanakan di negeri kita tercinta ini, belumlah mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana seharusnya. Demokrasi bahkan telah dicemari oleh berbagai tindakan kekerasan baik dalam bentuk konflik antar warga dan agama sampai pada ancaman isu-isu daerah terutama di Wilayah Papua yang saat ini tengah berpotensi menggoyang keharmonisan NKRI, kejadian tersebut memicu segelintir oknum warga mengutarakan ingin melepaskan diri dari ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal-hal yang terjadi pada akhir-akhir ini tentu telah membuat kita sebagai sebuah bangsa besar amat prihatin. Dalam kondisi yang demikian sudah sepatutnyalah bagi kita untuk berjuang bagi negara ini untuk menggalakkan sosialisasi empat pilar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Hadir sebagai narasumber utama, Bapak Marthen Douw yang juga selaku anggota DPR RI Komisi VII periode 2019-2024 dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang diselenggarakan di Kampung Arui Nabire Papua pada tanggal 24 September 2022 . Ratusan warga terlihat antusias mengikuti acara ini.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia seperti dikatakan oleh sejarawan LIPI Asvi Warman Adam (2012) memang bukan obat bagi segala macam penyakit, namun ia bisa menjadi asas dan rambu-rambu dalam menyelesaikan segala masalah bangsa. Sejak pertama kali digagas pada tahun 1945 telah menimbulkan berbagai perdebatan tentang makna dari Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen sampai empat kali juga tidak perlu diperdebatkan karena ia mampu menyelesaikan persoalan politik dan kenegaraan sesuai kebutuhan yang merupakan syarat mutlak bagi pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan. Undang-undang Dasar 1945 juga perlu dilestarikan karena ia memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta memberikan dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa yang telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya. Dalam kalbu sejarah bangsa Indonesia serta telah teruiji melalui perjuangan panjang dan pengorbanan.
Oleh karena itu, kemantapan Undang-undang Dasar 1945 teleh menjadi kebutuhan bagi seluruh Bangsa Indonesia pada umumnya dan bagi generasi muda pada khususnya untuk mempertahankannya dan mengamankannya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga merupakan komitmen bangsa Indonesia yang tidak bisa tawar lagi, semangat kebangsaan yang telah ditamamkan sejak pergerakan Budi Utomo (1908), yang kemudian diikrarkan oleh pemuda Indonesia yang tergabung dalam Yong Java, Yong Sumatra, Pemuda Indonesia, Serkar Rukun Yong Islametan, yngong Bataksbond, Yong Celebes, pemuda kaum betawi dan perhimpunan pelajar Indonesia sebagai sumpah pemuda (berbangsa yang satu bangsa Indonesia, bertanah air satu yaitu Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia) pada tahuan 1928 yang sekaligus mengakui bahwa merah putih adalah bendara kebangsaan, dan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan memperlihatkan besarnya tekad pemuda Indonesia yang tidak mau dipecah belah.
Bhinneka Tunggal Ika yang pertama kali diperkanalkan oleh empu Tantular dalam tulisanya yang berjudul Negara Kertagama, yang dipopulerkan oleh M. Yamin, kemudian disepakati bersama untuk dicantumkan dalam lambing Negara yaitu burung Garuda, bukanlah gagasan yang tidak bermakna. Bhinneka Tunggal Ika mengambarkan bahwa bangsa Indonesia sekalipun terdiri atas macam-macam suka bangsa, bahasa, adat istiadat, agama, warna kulit bahkan potensi alamnya tetapi tetap merupakan satu kesatuan yaitu Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H