Lihat ke Halaman Asli

Nafisah Alya Prazdanissa A

Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nafisah Alya Prazdanissa Azhari

222121013 (HKI 4A)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Review Skripsi "PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA OLEH SUAMI NARAPIDANA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Rumah Tahanan Negara Klas II B Boyolali)"

Oleh Lingga Dewi Safitri, Mahasiswi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

PENDAHULUAN

Pernikahan adalah suatu langkah untuk memasuki ke jenjang kehidupan rumah tangga. Dengan adanya pernikahan maka ketika dua insan manusia sudah disatukan untuk membina keluarga maka timbul hak dan kewajiban diantara keduanya. Hak dan kewajiban suami istri adalah hak-hak istri yang merupakan kewajiban seorang suami dan kewajiban suami yang menjadi hak istri. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat terlepas karena saling mengikat antara satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban antara masing masing suami dan istri itu harus terpenuhi agar tercapai tujuan dari sebuah pernikahan. Adanya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga menjadikan suami istri itu dapat saling memahami dan dapat menempatkan diri pada wewenang masing-masing, sehingga antara keduanya dapat saling bekerja sama dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Islam telah memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami istri dalam sebuah keluarga. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah. Nafkah adalah kebutuhan dan keperluan seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya. Suami berkewajiban menafkahi istri untuk kebutuhan dapur yaitu dengan memenuhi kebutuhan belanja sembako, biaya pendidikan anak, kesehatan dan lainnya.

Dengan adanya ikatan pernikahan yang sah di mata hukum agama dan negara, maka seorang istri menjadi terikat hanya kepada suaminya dan menjadi hak miliknya, sehingga suami berhak menikmatinya selama-lamanya. Oleh karena itu seorang istri berkewajiban taat dan patuh selalu kepada suami, tinggal di rumahnya, mengatur segala urusan rumah tangga, mengasuh bayi, memelihara dan mendidik anak-anaknya. Sebaliknya, suami berkewajiban memenuhi kebutuhannya dan memberi nafkah kepadanya selama ikatan suami istri masih berlangsung dan istri tidak durhaka atau karena ada hal lain yang menghalangi pemberian nafkah.

 

Pada kenyataanya kewajiban yang telah melekat pada diri seorang laki-laki yang telah berkeluarga tidak bisa di abai kan begitu saja. Karena hakikatnya suami adalah seorang kepala keluarga dalam sebuah rumah tangga maka haruslah bekerja memenuhi nafkah untuk keluarganya semampunya ditengah terbatasnya ruang geraknya dalam bekerja. Seperti yang telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: 

(a.) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri

(b.) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak

(c.) biaya pendidikan bagi anak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline