Lihat ke Halaman Asli

Apa Saja Hasil Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945?

Diperbarui: 10 Juni 2021   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. | Kompas

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan siding dan menghasilkan tiga keputusan:

  1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
  2. Mengangkat Ir. Sukarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
  3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR.

Baca juga: Peran BPUPKI dan PPKI Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Hasil sidang BPUPKI yang menghasilkan rancangan Undang-undang Dasar  yang kemudian dijadikan sebagai bahan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Atas usul Moh. Hatta dilakukan penyempurnaan pada sila pertama pancasila dari rancangan UUD 1945.

Baca juga: Hasil Rapat PPKI Tanggal 22 Agustus 1945

Sila pertama pancasila yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline