Assalamualaikum wr.wb
perkenalkan saya Nafiatus Sholeha, dsini saya sebagai mahasiswa UIN, dengan prodi HTN , saya menulis opini ini untuo memenuhi tugas politik hukum.
Pondok pesantren merupan sebuah sebuah lembaga pendidikan yang mana orang orang yang mengenyam pendidikan disana disebut sebagai santri, dan santri santrinya pun diajarkan tentang berbagai ilmu pengetahuan, seperti ilmu pengetahuan formal atau umum, dan juga ilmu pengetahuan agama (Islam), tidak hanya diajarkan tentang teori, dan juga praktek, dan santri santrinya juga diajarkan bagaimana hidup sederhana di dalam lingkup pesantren.
Di pondok pesantren yang mana kiai dan para tokoh besar pesantren di jadikb sebagai pilar kultular utamanya, pada kontestasi politik biasanya muncul beberapa partai politik dan mengklaim sebagai representasi politik komunitas ini.
Beberapa dari mereka berupaya untuk memanfaatkan atau memberikan tempat pada kiai dan tokoh pesantren sebagai motor penggerak atauupun sekedar legitimasi.
pada kasus kasus pemilihan kepala daerah, kiai dan pondok pesantren masih terlibat dalam upaya membangun dukungan politik bagi calon calon tertentu
Tebelahnya para kiyai dalam mendukung para calonnya disini menyebabkan sentimentil antar pondok pesantren. Sentimentin yang seperti ini menyebabkan perpercahan didalamnya. Perpecahan yang diakibatkan oleh perbedaan dukungan politik ini menyebabkan runtuhnya kekeluargaan antar agama. Dan perpecahan ini pun menyebabkan kesengsaraan. Politik dapat menyebabkan kekacauan seperti ini.
Secara sejarah, pada dasarnya fungsi dari pesantren adalah menjadi lembaga pendidikan trasional atau modern yang berlandaskan keislaman. Sebagaimana fungsinya pesantren diharapkan menjadi solusi yang solutif untuk menjadi peran peningkatan ilmu keagamaan islam di lingkup masyarakat.
Namun juga demikian pesantren dalam perpolitikan di negara memiliki kedudukan yang sentral, baik dalam lingkup masyarakat tradisional maupun nasional pesantren disini juga menjadi hal yang menarik di mata politikus sebab pesantren memiliki posisi yang slalu berada di dalam pusaran arus tarik menarik kebeningan politik.
Sehingga tidak sedikit pesantren yang pada akhirnya terlibat didalam ranah politik tersebut. Hampir pada setiap kontestasi politik dimulai,lembaga pesantren dan para tokoh di dalamnya menjadi target empuk untuk di jadikan vote getter.
Bukan hanya di manfatkan oleh paetai politik yang berbasis Islam, tetapi juga dimanfaatkan oleh partai partai politik nasionalis. wacana politik identitas dengan simbolis dan atribusi berduansa keagamaan semakin menguat tak heran bnyak pesantren yang di kunjungi oleh para calon calon pejabat dengan beragam janji janjinya, yang menjadi permasalahan disini yaitu bagaimana peran negara terhadap kontestasi politik yang menggunakan figur para tokoh tokoh pesantren yang menggunakannya untuk meraup suara dengan doktrin dari tokoh kepada muridnya, hal ini harus di atur didalam Undang Undang Dasar 1945 nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren .
Pemerintah harus memberikan suatu arahan kepada setiap pesantren yang terlibat dalam kontestasi politik, dengan sebagaimana mestinya, lembaga pendkdikan pondok pesantren ini didirikan dan kembali kepada fitrahnya, karena itu menjadi hal yang penting agar pesantren tidak berbelok dari arah yang semestinya, makanya di butuhkan regulasi yang mengatur pesantren agar tetap sesuai di jalannya.
Gerak pesantren dalam perpolitikan ini menjadi pemanfaatan saja, bagaimana politikus ini memanfaatkan pesantren sebagai ladang bermain mereka untuk meraup suara dari masyarakat, dari masyarakat kelas menengah kebawah menjadi target bagi mereka yang akan mencalonkan dirinya pada kontestasi politik.
Maka dari itu, bukan hanya pemerintah saja yang harus berperan untuk menanggulangi permasalahan ini, beberapa solusi yang harus dibawa oleh pemerintah ini juga menjadi solusi. Disini pesantren pun harus dapat menyelsaikan hal ini, bagaimana mereka harus memahaminya dengan menciptakan pencegahan terhadap aktivitas politik di lingkungan pesantren.
Pesantren harus mengambil kebijakan yang tegas dalam permasalahan ini, berdikari dalam pandangan politik agar tak di gerus ombak perpolitikan, pesantren harus memiliki pandangan politik sendiri. Hal ini harus didasarkan dengan kepentingan umum atau kepentingan umat, demi keberlangsungan kesejahteraan umat.
Bagaimana di dalam islam, Intinya, politik Islam merupakan jalan untuk merealisasikan syariat yang sarat nilai-nilai kemaslahatan. Dan karena menyangkut kepentingan orang banyak, tentu politik erat kaitannya dengan kepemimpinan. Maka dari itu pensantren harus berhati-hati ketika kontestasi politi mulai memanas, karna sering adanya pemanfaatan di manapun dan kapnpun