Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Nafi

Biodata Penulis

Problematika Pengajuan Dispensasi Kawin

Diperbarui: 20 September 2022   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. 

Setelah berlakunya UU Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan pertama dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur perubahan batas umur minimal seseorang untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Sebelumnya 16 tahun untuk perempuan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak. Perubahan batas usia minimal perkawinan ini berimbas kepada masyarakat yang akan menikahkan anaknya.

Pada Februari 2020 ini, Pengadilan Agama dimana saya bekerja, dari 28 perkara permohonan yang diajukan didominasi oleh perkara Dispensasi Kawin yaitu 17 perkara atau sekitar 60,7%. Sungguh efek yang terasa akibat regulasi baru yang diterapkan oleh Pemerintah ini.

Kesadaran hukum masyarakat dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah ini patut diacungi jempol, karena bisa saja masyarakat tersebut tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi nikah karena ada kesan persidangan yang berbelit-belit dan lama, sehingga dengan alasan tanggal pernikahan sudah ditentukan.

Bisa saja mereka menikahkan anak mereka secara sirri (di bawah tangan), dengan alibi bisa diajukan pengesahan nikah setelahnya. Sehingga dalam hemat saya, masyarakat yang saat ini mau dengan sadar hukum datang dan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan perlu diapresiasi.

Kesadaran hukum masyarakat tersebut, yang semestinya diacungi jempol, diiringi oleh hukum formil yang mesti mereka penuhi. Saya coba bahas tentang bunyi pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

Disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah (saya simpulkan tanpa bunyi aslinya ya): 

1) Kedua orang tua, baik yang masih rukun maupun yang sudah bercerai, 

2) salah satu dari orang tua tersebut namun harus memiliki putusan pengadilan atas kuasa asuh terhadap anak yang dimintakan dispensasi nikah, 

3) salah satu orang tua, apabila salah satu pasangan telah meninggal dunia, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline