Adinda Nafaul Kaila (2214200000584)
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I, M.H.
Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Pancasila
Keterkaitan Pancasila dengan Kekerasan Seksual di Indonesia
Kali ini kita akan membahas keterkaitan PANCASILA dengan KEKERASAN SEKSUAL di Indonesia. Sebelum membahas keterkaitan Pancasila dengan Kekerasan Seksual kita ke pengertiannya dulu.
Apasih Kekerasan Seksual itu?
Menurut Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psiskis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
Lalu, bagaimana bentuk bentuk kekerasan seksual ?
Menurut Komnas Perempuan ada 15 bentuk kekerasan seksual
1. Perkosaan,
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan paerkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
Penyiksaan seksual
12. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
13. Praktik tradisi bernuansa seksual yang 14. membahayakan atau mendeskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
Ataupun contoh hal hal kecil yang tanpa kita sadari termasuk ke dalam kekerasan seksual adalah catcalling. Catcalling dikategorikan sebagai kekerasan seksual karena merupakan bentuk pelecehan seksual melalui siulan, kedipan mata, godaan, bahkan candaan yang dilemparkan pelaku kepada si korban sehingga korban merasa terganggu atau dilecehkan.
Kasus kekerasan seksual ini masih sangat perlu untuk diperhatikan. Karena, pada tahun 2022 (Januari -- November) Komnas Perempuan telah menerima 3.014 laporan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Mirisnya kekerasan seksual ini sering terjadi di tempat umum seperti tempat kerja/kantor, kampus, sekolah, jalanan umum, bahkan lingkungan rumah. Hal ini membuat seakan akan tidak ada tempat yang aman untuk para korban kekerasan seksual.
Apalagi pelaku kekerasan seksual lebih banyak datang dari orang orang terdekat yang seharusnya melindungi bukan malah melakukan kekerasan seksual.
Kenapa kebanyakan orang orang terdekat ?
Karena mereka tau celah celah si korban. Kapan waktu/saat si korban sedang sendirian sehingga si pelaku dapat melancarkan aksinya. Apalagi jika si korban adalah anak anak, pasti Si pelaku merasa memiliki kuasa karena dianggapnya anak anak tidak bisa berbuat apa apa.