Banyak dari orang Indonesia yang menjadi korban perdaganganmanusia. Salah identifikasi menyebabkan korban perdagangan orang justru ditahandan dideportasi, dipaksa untuk membayar perjalanan pulang sendiri, bahkan harusberhutang untuk menghadapi perdagangan atau eksploitasi dalam prosespemulangan.
Kegagalan mengidentifikasi korban juga mengakibatkan dampak merusakyang signifikan pada para korban yang telah menderita ditangan pelakuperdagangan manusia. Berbagai modus dilakukan untuk mencari korban perdaganganmanusia, misalnya dengan kedok tawaran beasiswa atau bahkan umrah. Hal yangsama dapat terjadi yaitu tidak teridentifikasi korban sehingga semakin sulituntuk menangkap kasus tersebut.
Tiap tahun, ribuanwanita dan anak-anak dikirim dari satu negara ke negara lain, dan merupakanbagian dari kegiatan perdagangan manusia. Sementara tujuan utamanya adalaheksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal. Perdaganganmanusia mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai denganprinsip kesetaraan gender. Korban-korban dari perdagangan manusia tersebutkebanyakan yang hidup dalam kesulitan karena rentan kemiskinan terhadapkejahatan ini. Para kejahatan perdaganga manusia merupakan pelanggaran HAMberat dan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan human trafficking atauperdagangan manusia sebagai; perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampunganatau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentukpemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperolehizin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain untuk tujuaneksploitasi.
Human trafficking merupakan bentuk perbudakan secara modernyang terjadi tidak hanya di tingkat nasional, melainkan internasional.Permasalahan ini meningkat secara seiring dengan globalisasi, bangkitnyaperdagangan gelap dan berakhirnya perang dingin. Sementara keberadaan pasarbebas, perdagangan bebas, semakin besarnya persaingan ekonomi dan penurunanintervensi negara dalam perekonomian menjadi ciri khas globalisasi. Hal itumenyebabkan perdagangan manusia berkembang menjadi masalah global yangaktivitasnya didasari prinsip high profit and low risk yang menyebabkanpenyebarannya cepat ke seluruh dunia sehingga menimbulkan ancaman terhadapmasyarakat dan bangsa. Perdagangan manusia disebut dengan kejahatan kemanusiaanyang bersifat transnational. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinyaperdagangan manusia diantaranya :
1. Faktorekonomi, terutama pada kemiskinan dan pegangguran
2. Berkembangnyamatrealisme dan keinginan untuk kehidupan yang lebih baik
3. Situasikeluarga yang mengalami gangguan
4. Kurangnyakesempatan pendidikan
5. Kurangnyaakses ke informasi
6. Diskriminasigender dan ketidaksetaraan yang sangat mengakar