Akhir-akhir ini jagat maya kembali digemparkan lagi dengan kasus Kopi Sianida yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu. Dalam kasius ini Jessica Wongso yang dituduh sebagai pembunuh mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, belum genap setengah jalan dia menjalani hukumannya dipenjara, jagat maya kembali digemparkan oleh sebuah film yang berjudul "Ice Cold" yang mana film ini menggiring opini publik apakah benar Jessica yang membunuh temannya sendiri?
Kasus ini berawal dari Jesssica dan teman-temannya yang mana akan berkumpul di sebuah caf yang bernama Olivier Grand Indpnesia(GI) pada tanggal 6 Januari 2016 pukul 16.00. Pada waktu itu Jessica tiba lebih awal dan dilayani oleh resepsionis yang bernama Cindy yang memberi nomor meja 54. Menurut opini public awal kejanggalan terjadi ketika Jessica memesan meja yang mana nomor meja tersebut sudah dipilih oleh pegawai caf. Ketika datang Jessica langsung memesan Vietnam ice coffee untuk Mirna dan Coctail old fashion dan sazerac untuk temannya lagi Hani dan Vera. Sedangkan Jesicca sendiri hanya memesan satu botol air mineral lalu Jessica membayar semua pesanan tersebut.
Tak berselang lama, Hani dan Mirna tiba di caf tersebut pada pukul 17.18 WIB. Keduanya duduk disofa yang sama dengan minuman yang sudah tersedia di atas meja. Tak lama kemudian,Mirna meminum ice coffe pesanannya yang ada diatas meja menngunakan sebuah sedotan yang sudah terbuka. Namun ada opini yang menyatakan bahwa ada kejanggalan dari sedotan tersebut. Pada awalnya sedotan Mirna dari dapur sampai waiters masih terbungkus rapi, namun pada saat sudah dihidangkan dan sebelum diminum oleh korban yaitu Wayang Mirna Salihin sedotan tersebut sudah berada di dalam gelas. Pada salah satu sidang kesaksian salah satu pegawai, ia menyatakan bahwa dia tidak melihat Jessica memasukkan sedotan tersebut didalam gelas mirna karena standar penyajian minuman dilarang memasukkan sedotan kedalam gelas terlebih dahulu.
Sesaat setelah meminum kopi tersebut Mirna mulai mengipas-kipaskan mulutnya dengan menggunakan tangan dan juga mulutnya mulai mengeluarkan busa air liur lalu kejang-kejang hingga pingsan. Kemudian sesaat dilarikan ke rumah sakit Mirna dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.30 di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat meminumVIC yang terdapat racun sianida. Namun menurut Labjkrin Polri, 70 menit setelah Mirna meninggal dunia dilakukan pengambilan cairan lambung dan membuktikan hasil pemeriksaan bahwa Mirna NEGATIVE SIANIDA (Bukti BB IV). Fakta ini juga dibuktikan berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoriun Kriminalistik berupa barang bukti sisa minuman dan organ cairan tubuh nomor LAB 087 A/KTA/2016, Hari Kamis , tanggal 21 Januari 2016. Dengan begitu, ada 2 fakta yang kontradiktif dari hasil Laboratorium tersebut, yaitu yang pertama menyatakan bahwa terdapat sianida di gelas tersebut, lalu yang kedua menyatakan lagi baahwa di tubuh Mirna tidak menemukan racun sianida.
Dengan demikian Ahli Dr.Richard Byron Collins, B. Med. Sci (Hons), MB. BS. FRCPA danDr.Michael Robertson, Ph.D. (Med) menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat racun sianida yang dimasukkan kedalam gelas sesaat setelah korban meninggal (setelah korban meminum kopi namun tanpa racun sianida), sebab jika korban meminum kopi yang terkandung racun sianida itu, maka racun tersebut sudah pasti ditemukan di dalam empedu, lambung, dan hati. Namun kenyataannya hasil dari Labkrim Polri racun tersebut tidak ditemukan didalam tubuh korban.
Akibat dari hasil Laboratorium tersebut menggiring tanggapan public bahwa korban meninggal bukan karna teracuni sianida. Hal tersebut makin janggal karena ayah dari Mirna sendiri tidak mengizikan autopsi lebih lanjut. Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna) menuturkan baahwa " Untuk apa melakukan autopsi kepada anaknya hanya untuk sebuah case kematian yang disebabkan oleh secangkir kopi.'' Hal ini mendorong banyak opini public bahwa kematian Mirna ada sangkut pautnya terhadap ayahnya sendiri. ''menurut saya, mengapa ya semua orang curiga ke ayah Mirna, bisa saja ayah mirna ini bayar para penegak hukum untuk membuat scenario bahwa Jessica yang membunuh Mirna dengan cara menggunakan racun sianida. Maka dari itu pada saat di wawancara ibeliau keceplosan mengatakan bahwa ada botol, padahal mungkin itu part of the scenario yang keceplosan," kata netter.
Setelah rilis documenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'. Seketika banyak suara publik untuk membula kembali kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut. Rilisnya documenter tersebut, Edi Darmawan sempat tampil dalam wawancara dengan Karni Ilyas. Banyak sekali netizen menyoroti ucapan Edi Darwaman dan mereka pun menulikan pendapat mereka di media sosial. Salah satunya Edi Dermawan sempat menyebut terdakwa kasus pembunuhan putrinya yaitu Jessica Wongso mengidap gangguan kepribadian narsitik ppsikopat. Sementara itu, Edi Darmawan Slihin selaku ayah Mirna Salihin, sempat juga menuding Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso, diduga Otto Hasibuan memeras harta keluarga terdakwa.
Banyak yang beropini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Mengapa demikian? Karena banyak yang beranggapan bahwa ia selalu tenang ketika sedang di introgasi dan menurut netizen itu saja sudah membuktikan jika bukan Jessica Wongso pelakunya. Banyak juga yang beraggapan bahwa dari awal kasus, kubu ayah Mirna sangat bersikukuh bahwasanya Jessicalah yang merupakan pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa Jessica dijebak dan dijadikan kambing hitam dalam kasus Mirna. Dan yang lebih untungnya lagi, dari pihak ayah Mirna nyatanya terdapat asuransi yang cair sebesar 69M.
Karena banyak kejanggalan dalam kasus ini, banyak yang menyuarakan untuk dibuka kembali kasus tersebut. Bahkan pengacara Jessica yang bernama Otto Hasibuan mengatakan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus ini. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Profesor Hukum Pidana yang menjadi ahli dalam kasus tersebut, yakni Edward Omar Syarif atau yang sering dikenal sebagai Prof Eddy. Akan tetapi menurut beliau, kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. Meskipun demikian, Prof Eddy juga tidak melarang jika memang kasus ini dibuka kembali. Namun, beliau menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan dua kali PK .
Dalam kasus hukum Jessica Wongso, menurut Edward Omar Syarif hinga saat ini sudah dilakukan lima kali persidangan. Yakni di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi, dan di Mahkamah Agung, dan dua kali PK. Tak tanggung-tanggung, Jessica juga menghadapi 15 Hakim yang berbeda setiap kali melaksanakan persidangan.
Polda Metro Jaya menuturkan bahwa sudah mulai menemukan titik terang dari sejumlah petunjuk akan tetapi masih berusaha untuk merangkai berbagai barang bukti dalam kasus kematian Wayang Mirna Salihin atau biasa di sebut dengan Mirna usai meminum ice coffee di Caf Oliver dan kini tim penyidik Polda Metro Jaya sedang merangkai beberapa barang bukti guna megungkap kasus ini. Polisi juga sudah menyita berbagai barang bukti seperti kamera tersembunyi, biji kopi, dan juga cairan kopi yang dikonsumsi oleh korban.