Lihat ke Halaman Asli

Penanggulangan Sampah Domestik pada Lingkungan

Diperbarui: 29 Desember 2023   00:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sampah domestik di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Kurangnya kesadaran dari diri dalam menangani sampah dapat menimbulkan berbagai macam masalah, seperti penyebaran penyakit, bau sampah membusuk yang mengganggu indra penciuman, merusak sumber air penduduk akibat membuang sambah pada sungai, bahkan menjadi sumber polusi udara akibat pembakaran sampah, dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya.

Kebanyakan sampah rumah tangga dibuang tanpa melalui proses pemisahan sesuai jenisnya, menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemilihan sampah itu sendiri bertujuan untuk mempermudah pembuangan dan pengolahan sampah tersebut sesuai dengan jenis sampahnya. Kurangnya penyuluhan dari pemerintah terkait pengelolaan sampah telah menyebabkan ketidakpahaman banyak masyarakat akan cara menanggulangi sampah domestik. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pengolahan sampah rumah tangga yang baik dan benar perlu menjadi fokus utama.

Pentingnya peran pemerintah dalam penanganan sampah domestik dapat diilustrasikan melalui inisiatif Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pada tahun 2023, beliau menyoroti permasalahan sampah domestik di wilayah perkotaan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Melalui audiensi dengan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembeberan Hasil Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Bupati Ardiansyah menyampaikan komitmen dan targetnya untuk penanganan sampah di daerahnya.

"Target saya pada 2023 adalah menangani persoalan sampah, terutama di wilayah Sangatta Selatan dan Utara. Dimulai dari pengelolaan sampah per desa. Jika setiap desa memiliki konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan baik, maka kita tidak akan lagi memerlukan tempat pembuangan akhir (TPA) di Batota," ungkap Ardiansyah.

Pentingnya penyusunan dokumen SSK yang akurat dan sesuai dengan kondisi nyata menjadi perhatian serius. Bupati Ardiansyah menekankan bahwa data yang disajikan dalam dokumen SSK harus mencerminkan keadaan "nyata/real," termasuk data kebutuhan armada, kapasitas TPA, sumber daya manusia, teknologi pengolahan, dan biaya anggaran yang dibutuhkan. Meskipun dokumen ini masih dalam proses pendampingan dari kementerian terkait, Bupati berharap agar setelah selesai, Pemkab Kutai Timur dapat memiliki panduan atau konsep yang komprehensif dalam pengelolaan sampah.

Dalam konteks ini, kepala BAPPEDA Kutai Timur, Noviari Noor, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang SSK sebagai dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara global. Dokumen ini memberikan arahan yang jelas untuk menghadapi tantangan sampah dan sanitasi secara menyeluruh.

Meskipun demikian, sampah domestik tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak masyarakat yang kurang memahami cara menanggulangi sampah, khususnya sampah rumah tangga. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam penyuluhan dan edukasi menjadi sangat penting. Program penyuluhan harus merambah seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa.

Pemerintah dapat memainkan peran kunci dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang benar. Diperlukan kampanye penyuluhan yang efektif melalui berbagai media, seperti televisi, radio, dan sosial media. Selain itu, penyuluhan langsung di tingkat desa juga menjadi penting agar masyarakat memahami peran mereka dalam menanggulangi sampah.

Pengolahan sampah rumah tangga yang baik dan benar dapat dimulai dengan memilah sampah. Pemilahan sampah menjadi kategori yang berbeda, seperti plastik, kertas, logam, dan organik, dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Adapun kreatifitas dari Masyarakat biasanya menggunakan 3 warna berbeda untuk 3 tempat sampah, yakni warna hijau untuk sampah organik (sampah dapur, sisa sayuran, atau sampah yang dapat membusuk secara alami), warna biru untuk sampah anorganik (sampah logam, kaleng, besi plastik, atau sampah yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alami), dan warna hitam untuk sampah residu (sampah puntung rokok, bekas pembalut, atau sampah yang tidak dapat di daur ulang). Inisiatif ini dapat diambil oleh setiap individu di rumah tangga masing-masing sebagai langkah awal untuk berkontribusi dalam penanggulangan sampah.

Contoh yang diambil dari Bupati Sangatta, Ardiansyah Sulaiman, dalam menanggulangi sampah di wilayah Sangatta Selatan dan Utara menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Pendekatan pengelolaan sampah per desa yang terintegrasi dapat menjadi model yang efektif untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.

Dalam upaya pengelolaan sampah yang komprehensif, dokumen SSK memiliki peran kunci. Meskipun masih dalam proses pendampingan dari kementerian terkait, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Kutai Timur memiliki arahan atau konsep yang kokoh dalam pengelolaan sampah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline