Oleh :
1. Warda Silvia Dewi (2019-149)
2. Silvi Nur Qolby (2019-150)
3. Nadya Nandira Putri (2019-151)
4. Yasmin Nabila Taqwa (2019-152)
Mahasiswa jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.
Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Jadi, Ijarah merupakan transaksi untuk sewa -- menyewa dalam akuntansi syariah.
Dasar untuk pengimplementasian Ijarah sendiri yaitu PSAK No. PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah. Salah satu pengimplementasian transaksi Ijarah pada kehidupan sehari -- hari yaitu penyewaan mobil.
Contoh : Pada tanggal 10 April 2022 LKS Jaya Sentosa melakukan transaksi Ijarah dengen data -- data sebagai berikut
- Jenis Akad : Ijarah
- Nama penyewa : Rahayu Putri
- Jenis barang yang disewa : Kijang Inova
- Harga Barang perolehan : Rp 120.000.000
- Nilai sisa / residual value : Rp 1
- Total pembayaran sewa per tahun : Rp 28.800.000 (Rp 24.000.000 / bulan)
- Uang muka sewa dari penyewa : Rp 14.400.000 (6 bulan sewa)
- Jangka waktu sewa : 1 (satu) tahun
- Biaya administrasi : Rp 300.000
- Pengikatan : Dibawah tangan
Atas transaksi Ijarah diatas, LKS Jaya Sentosa sebagai pemilik obyek Ijarah pada tanggal 10 April 2022 melakukan jurnal sebagai berikut :