Cara daftar nikah di KUA pun cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.
Salah satu tugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini adalah melakukan pencatatan perkawinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Biasanya, pencatatan nikah/ pendaftaran nikah dilakukan oleh kedua calon mempelai sebelum akad nikah dilangsungkan.Mungkin sebagian calon pengantin ada yang bertanya, kenapa sih harus daftar nikah di KUA? Untuk diketahui, mendaftarkan pernikahan ke KUA membuat hubungan pernikahan tercatat secara resmi dan hak hak kedua mempelainya terlindungi oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, mendaftarkan pernikahan di KUA adalah wajib hukumnya karena termasuk syarat sah pernikahan di Indonesia.
Untuk mengetahui cara daftar nikah online maupun offline di KUA dan apa saja syarat yang harus di lengkapi, kamu bisa simak artikelnya sampai habis, ya!
1. Syarat berkas yang harus disiapkan masing-masing calon
Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di KUA:
- Foto berlatar belakang warna biru ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing 5 lembar
- Salinan KTP calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Salinan akta kelahiran calon pengantin
- Salinan kartu keluarga
- Salinan ijazah terakhir
- Salinan KTP orang tua calon pengantin
- Salinan buku nikah orang tua calon pengantin Salinan KTP saksi pernikahan
- Surat pengantar dari RT/RW
Materai 10.000
- Nomor handphone dan email kedua calon pengantin
- Hari, tanggal dan tempat menikah
Sebagai catatan, apabila terdapat salah satu orang tua dari calon pengantin ada yang sudah wafat, maka sertai surat/akta kematian. Apabila salah satu calon pengantin cerai hidup, maka sertai juga akta cerai dan jika cerai mati maka sertai akta kematian.
2. Alur pendaftaran untuk calon pengantin pria
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin pria untuk mendaftarkan pernikahan adalah mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar nikah yang kemudian dibawa ke kelurahan. Selanjutnya, datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1dan N4) yang kemudian dibawa ke kecamatan untuk mendapat surat model N3.
Apabila pernikahan atau ijab qabul diadakan di luar kecamatan atau domisili setempat, maka calon pengantin pria perlu mengurus surat rekomendasi nikah/surat numpang nikah dari KUA domisili untuk dibawa ke tempat calon pengantin melaksanakan akad. Namun, apabila akad dilaksanakan di daerah atau kecamatan yang sama, maka semua berkas calon pengantin pria diserahkan ke calon pengantin wanita.
3. Alur pendaftaran untuk calon pengantin wanita
Semua berkas baik milik pihak calon pengantin pria maupun wanita dikumpulkan menjadi satu yang kemudian dibawa ke RT/RW dan kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah atau isian blangko N1, N2, N3 dan N4. Berkas dan blangko yang diurus di kelurahan bisa dibawa ke kecamatan. Setelah semua selesai di kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan semua berkas tersebut ke KUA.