Perkenalkan nama saya Nadya Citra Azhar, mahasiswi Universitas Nasional prodi Ilmu Komunikasi dengan NIM 223516516287
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Dasar-dasar Jurnalistik (R.02). Dengan Dosen penguji Adinda Arifiah, S.I.KOM., M.I.KOM.
Dalam artikel ini saya akan mengulas bagaimana cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia serta menganalisis apakah pekerjaan mereka sesuai dengan aturan dan etika wartawan Indonesia. Artikel ini ditulis dengan beberapa sumber sebagai referensi penulisan.
Infotainment yang secara harfiah merupakan penggabungan dari kata "information" dan "entertaiment" bermaksud sebagai penyampaian informasi yang dikemas secara menghibur. Pada dasarnya infotainment adalah jurnalisme ringan yang berkembang di Amerika Serikat, katagori ini bukan hanya menampilkan informasi dunia hiburan semata tapi beraneka ragam berita dari olahraga, politik sosial budaya dan kriminal yang dikemas menjadi lebih lunak dan menghibur.
Kelahiran tayangan infotainment di Indonesia diawali oleh stasiun swasta pertama di Indonesia, yaitu RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia). infotainment termasuk produk jurnalistik, dikarenakan pemberitaan artis masih berbasis pada metode dan teknik jurnalistik seperti reportase, pengusungan 5W dan 1H, dan kaidah cover both sides.
Sebagian para pekerja infotainment di Indonesia rata-rata tidak sesuai dengan prinsip prinsip jurnalisme yang mendasar. Berikut adalah analisis dari prinsip prinsip jurnalisme:
1. Jujur terhadap kebenaran
Bila yang disampaikan tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan yang ada, maka orang tersebut berbohong atau tidak jujur. Menyampaikan berita sesuai kebenaran yang ada dan tidak mengada-ada.
2. Akurat
Akurat berarti informasi yang dihasilkan sepenuhnya sesuai dengan tujuan pengolahan data. Informasi tersebut harus akurat, karena terdapat banyak interferensi saat dikirimkan dari sumber ke penerima, yang dapat mengubah atau merusak informasi.
3. Loyalitas kepada masyarakat