Lihat ke Halaman Asli

Electronik Money (e-money) dalam Perspektif Maqashid Syariah

Diperbarui: 10 April 2023   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Electronic money, atau yang sering di sebut e-money adalah bentuk uang digital yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi pembayaran secara elektronik. E-money merupakan salah satu inovasi teknologi yang sangat membantu kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Namun dalam perspektif maqashid syariah penggunaan e-money perlu dilihat dengan hati-hati dan bijaksana, karena ada potensi penggunaannya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Salah satu prinsip utama dalam maqashid al syariah adalah memelihara dan memperbaiki akhlak dan moralitas manusia. Prinsip lainnya dari perspektif maqashid  syariah pengguna e-money haruslah memenuhi prinsip kemaslahatan juga memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena itu dalam penggunaan e-money pengguna harus memastikan bahwa transaksi yang di lakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan Etika islam. Pengguna juga harus berhati-hati dalam memilih jenis e-money yang sesuai dengan syarah, seperti e-money yang tidak melibatkan tiba, gharar, atau maysir. 

Selain itu maqashid juga menuntut adanya keadilam dan kesejahteraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam ekonomi. Oleh karena itu, penggunaan e-money harus mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi baik itu pengguna e-money, penjual, maupun pihak-pihak yang terkait. 

Selain itu, dalam perspektif maqashid syariah, penggunaan e-money juga harus memperhatikan aspek keamanan dan privasi. Pengguna harus memastikan bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-money aman dan ancaman kejahatan siber, seperti hacking atau phising selain itu, pengguna juga harus memperhatikan perlindungan  privasi informasi pribadi yang terkait dengan penggunaan e-money. 

Dalam kesimpulan nya penggunaan e-money dalam perspektif maqashid syariah haruslah memperhatikan prinsip-prinsip moral dan etika islam, mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat , serta  memperhatikan aspek Keamanan dan privasi. Selain itu, penggunaan e-money juga harus dilakukan dengan cara jujur sehingga tidak menimbulkan kecurangan dalam penggunaannya. 

Dengan demikian, penggunaan e-money dapat menjadi salah satu bentuk inovasi teknologi yang bermanfaat dalam mendukung kemajuan ekonomi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah yang sangat penting bagi kehidupan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline