Menyoal Bidikmisi
Ingar bingar kemerdekaan dapat dijumpai dengan mudah di tiap-tiap sudut kota, semarak dirayakan. Namun, beberapa pandangan kelam kabut yang terbenak di kepalaku turut bersuara. Benarkah Indonesia telah merdeka? Benar bahwasa kemerdekaan Indonesia telah turut digaungkan sejak Agustus tahun 1945 dan menjadi sebuah kebanggaan besar bagi tiap-tiap warga yang berjuang kala itu dengan pengorbanan panjang penuh darah. Kemerdekaan Indonesia yang telah diraih sejak lama, kurang lebih hampir delapan puluh tahun, hingga saat ini tetap menjadi peristiwa besar sejarah. Hanya saja, amat sangat disayangkan sebab kita sebagai masyarakat ‘merdeka’ masih terjajah oleh berbagai isu-isu yang tampaknya tak pernah usai. Kerap kali timbul kesenjangan moral, terkapitalisasinya sumber daya, bobroknya regulasi yang cenderung mengayomi para elit, hingga yang terparah adalah hirapnya penalaran dan sikap kritis masyarakat.
Jika menengok fakta yang diperoleh dan untuk menggali lebih dalam keadaan kala ini, adanya gempuran globalisasi yang kian masif seperti yang terjadi saat ini, pendidikan seolah menjadi tumpuan utama untuk membangun peradaban manusia. Tak mengherankan, pendidikan memang menjadi modal utama dalam membangun bangsa. Sayangnya, kerap kali masyarakat masih mengabaikan gunanya pendidikan, entah dengan berbagai variasi alasan. Salah satu alasan
esensial yang terus dicelotehkan adalah persoalan finansial. Biaya pendidikan yang dibebankan dirasa mahal. Hal ini tentu menjadi masalah krusial yang terus dipikirkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah dituntut untuk mampu menghasilkan generasi penerus yang dapat membangun dan memajukan Bangsa Indonesia dengan mengikuti perkembangan zaman dan arus globalisasi yang kian mencekik dengan kemajuan teknologi serta inovasi. Maka, pendidikan yang layak harus diberikan.
Bantuan melalui bidikmisi, atau yang saat ini lebih akrab disapa KIP agaknya menjadi salah satu wujud komitmen dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menanggulangi adanya kesenjangan pendidikan. Bidikmisi merupakan program prioritas nasional diluncurkan sejak tahun 2010, menjadi wujud penerapan bantuan kepada mahasiswa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 76, tentang Pendidikan Tinggi. Singkatnya, Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang ditujukan kepada calon mahasiswa baru tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, perlu ada potensi akademik yang baik dari calon mahasiswa agar tercapai pemenuhan kebutuhan pendidikan sampai lulus tepat waktu di Perguruan Tinggi dalam Program Studi pilihan.
Bidikmisi sebetulnya serupa dengan beasiswa-beasiswa lain yang ditawarkan berbagai pihak. Namun, bidikmisi secara khusus dialamatkan bagi penerima yang terseleksi “benar-benar memiliki potensi dan kemampuan.” Pondasi inilah yang menjadikan Bidikmisi diminati oleh kalangan calon mahasiswa, khususnya mereka yang sulit secara ekonomi. Sebab, Bidikmisi juga menyalurkan bantuan pembiayaan pendidikan dan subsidi biaya hidup secara penuh sampai studi selesai.
“ Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemenuhan hak tersebut diantaranya dengan menyediakan (a) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan….” (Pasal 76 UU No 12 , 2012)
Pembentukan program ini selaras dengan cita-cita warga dunia yang disepakati bersama akan keresahan terhadap isu dunia. Hal ini kemudian dituangkan melalui tujuh belas poin Sustainable Development Goals (SDGs). Khususnya, pada poin ke-empat tentang kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk seluruhnya. Setidaknya ada empat butir tujuan dari program Bidikmisi, diantaranya:
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik;
Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler;
Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan tepat waktu;