Menurut peraturan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan, definisi bank adalah "entitas bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalirkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan banyak orang." (Santi, 2015)
Bank syariah, yang juga dikenal sebagai bank berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta larangan terhadap gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram. Selain fatwa dari MUI, Bank Indonesia (BI) juga memiliki peraturan yang digunakan sebagai pedoman dalam memastikan pemenuhan prinsip syariah, baik dalam produk, transaksi, maupun operasional bank syariah.
Dengan adanya kerangka hukum ini, bank syariah berkomitmen untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menjaga kepatuhan terhadap norma-norma agama Islam, dan memastikan transparansi dan integritas dalam operasionalnya. (Ruwaidah, 2020)
Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan pendekatan dan metode yang umum di industri perbankan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank konvensional menyediakan beragam layanan yang berkaitan dengan lalu lintas pembayaran secara umum, dengan mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Bank konvensional menyediakan fasilitas dan layanan keuangan kepada masyarakat umum, yang mencakup transaksi pembayaran, pengiriman dan penerimaan dana, serta penyaluran pinjaman dan fasilitas kredit lainnya.
Dalam melakukan operasionalnya, bank konvensional mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam industri perbankan.
Dalam rangka menghadirkan pilihan layanan perbankan yang lebih komprehensif kepada masyarakat Indonesia, pengembangan sistem perbankan Syariah dilakukan dengan menerapkan kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Melalui pendekatan ini, tujuan utamanya adalah memberikan alternatif yang lebih lengkap dalam layanan perbankan kepada masyarakat.
Secara bersama-sama, sistem perbankan Syariah dan perbankan konvensional bekerja secara sinergis untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Kolaborasi antara kedua sistem perbankan ini memungkinkan penyaluran dana yang lebih efektif dan inklusif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik bagi negara. (Santi, 2015)
Perbedaan yang mencolok antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada mekanisme yang mereka gunakan dalam menjalankan operasionalnya, serta prinsip-prinsip yang mendasari sistem keuangan yang mereka terapkan. Pada bank konvensional, prinsip yang diterapkan adalah sistem bunga, di mana nasabah dikenai bunga atas pinjaman yang diberikan oleh bank atau bunga atas simpanan yang mereka lakukan. Dalam hal ini, bank konvensional memperoleh keuntungan melalui perbedaan suku bunga antara pinjaman yang diberikan dan bunga yang dibayarkan kepada nasabah.
Sementara itu, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam menjalankan operasionalnya. Prinsip bagi hasil ini mengacu pada konsep keadilan dan kerjasama antara bank dan nasabah. Pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari transaksi atau investasi bersama antara bank syariah dan nasabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil. Dalam prinsip ini, bank syariah bertindak sebagai mitra bisnis yang ikut berbagi risiko dan hasil usaha dengan nasabah, bukan hanya sebagai pemberi pinjaman dengan bunga.
Dengan demikian, bank syariah mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan kesepahaman dalam menjalankan aktivitas perbankan, sedangkan bank konvensional lebih mengandalkan mekanisme bunga sebagai sumber pendapatan utama. Perbedaan ini juga tercermin dalam tujuan masing-masing bank, di mana bank konvensional fokus pada keuntungan finansial, sementara bank syariah berusaha mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial yang lebih luas dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan moralitas dan keadilan.
Dalam rangka menjaga ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah yang diakui dan ditetapkan, dilakukan pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga khusus, antara lain dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank. Melalui mekanisme pengawasan ini, bank syariah dapat dipastikan beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan, sedangkan bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris untuk memastikan ketaatan terhadap standar dan peraturan yang berlaku dalam industri perbankan secara umum.