Penulis: Nectar Dewa Fajar, Nado Satria, Novan Andriano, Praditya Repiano, Noer Muhammad
Pendidikan: Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Prodi: S1 Ekonomi Pembangunan
Koperasi secara umum memiliki arti sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Menurut Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Tidak heran jika koperasi ini dalam pengelolaannya mengarah kepada kegiatan yang bersifat tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang. Tentu saja tujuan dari adanya koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya, yang juga mempunyai tujuan lainnya yaitu membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar, membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, dan meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi sangat cocok diterapkan di Indonesia karena masyarakat juga menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong. Kebiasaan yang sudah diterapkan ini secara turun-temurun sehingga koperasi dapat menyatu dengan bangsa ini. Tidak dapat dipungkiri peran koperasi di Indonesia sangat penting dalam perekonomian. Selain dari selaras dengan kebudayaan yang ada, koperasi juga dapat menopang ekonomi Indonesia saat terjadi krisis moneter.
Era globalisasi akan terus mengalami perkembangan yang didukung dengan kecanggihan berbagai teknologi yang tersedia serta berpengaruh kepada sistem kerja dan apa yang dibutuhkan oleh dunia kerja kedepannya. Menyadari hal tersebut sebagai mahasiswa bermaksud untuk melakukan observasi di KPRI Dwijosaroyo untuk mengetahui secara lebih spesifik bagaimana aktivitas dari koperasi ini dengan perkembangan teknologi yang ada. Kami mengharapkan dari kegiatan observasi koperasi ini dapat meningkatkan pengetahuan secara lebih spesifik dalam dunia kerja untuk bisa diterapkan di kemudian hari.
Menurut cerita para sesepuh, pada sekitar tahun 1933, Guru-guru Sekolah Rakyat di Batu mendirikan perkumpulan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama "Coperatie Credit DWIJOSAROYO", disingkat CCDS, yang kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1937 dengan nomor 411. Sesuai dengan namanya, koperasi pada waktu itu disamping sebagai sarana perjuangan ekonomi juga merupakan salah satu wadah perjuangan politik dalam usaha merebut kemerdekaan bangsa. Pada zaman penjajahan Jepang, "Coperatie Credit DWIJOSAROYO" tidak dapat hidup karena Pemerintah Jepang melarangnya. Pada sekitar tahun 1950-an, Koperasi Dwijosaroyo mulai dihimpun kembali oleh para Guru-guru Sekolah Rakyat di Wilayah Kecamatan Batu, di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Setelah masa Orde Baru, dengan keluarnya Undang-Undang No.12 tahun 1967, maka pada tahun 1969 Koperasi Pegawai Negeri (KPN) "DWIJOSAROYO" mulai dibenahi kembali, terutama dalam usaha mengembalikan kepercayaan para anggota terhadap tata kehidupan koperasi. Kemudian sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967, KPN Dwijosaroyo mendapat pengesahan dengan No. 4313/BH/II/12-67, tanggal 3 Agustus 1968.
Pada tahun 1979, berdasarkan Rapat Anggota Khusus, diadakan perubahan Anggaran Dasar, yang kemudian disahkan oleh Kepala Kantor Koperasi Wilayah Jawa Timur No. 4313A/BH/II/12-67, tanggal 27 Agustus 1980.