Lihat ke Halaman Asli

NadiyatulF

Hanya seorang mahasiswa

Implementasi Akad Tawarruq dalam Transaksi Syariah

Diperbarui: 25 Mei 2024   01:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tawarruq merupakan kata yang merasal dari bahasa arab yaitu "wariq" yang artinya simbol karakteristik dari perak. Selain itu, Tawarruq juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mencari emas, perak atau uang. Adapun arti Tawarruq scara literatur adalah segala cara yang digunakan unruk mendapatkan uang.

Disebut Tawarruq karena ketika seseorang membeli sebuah barang dengan harga tertentu, seseorang tersebut tidak ingin menggunakan atau memanfaatkan barang tersebut, akan tetapi hanya ingin menjadikan barang tersebut sebagai alat pemayaran untuk mendapatkan uang secara tunai. Konsep Tawarruq melibatkan 2 transaksi/entitas dalam melakukan akad tersebut, yaitu pembelian secara kredit antara pembeli dengan penjual suatu benda/barang. Setelah itu, terjadi transaksi kedua di mana pembeli tersebut menjual barang/benda yang dibeli secara kredit tadi ke pihak ketiga yang dibayar secara cash atau secara tunai.


Tawarruq merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Imam Hambali yang dalam bukunya yaitu Syarh Muntaha Al-Iradat, atau yang dapat dikenal sebagai Daqaiq Awla An-Nahyu Li Syarhi Al-Muntaha. Istilah Tawarruq ini digunakan untuk membedakan konsep 'inah dengan Tawarruq klasik. Adapun konsep 'inah telah diimplementasikan secara luar di negara-negara Asia Tenggara sebagai sarana likuiditas tunai. Mazhab Hambali mendefinisikan Tawarruq sebagai kegiatan transaksi di mana seseorang membeli barang secara kredit atau cicil kemudian menjual barang tersebut ke pihak lain selain penjual petama tadi dengan harga yang lebih rendah/murah untuk mendapatkan uang tunia.

Dasar hukum Tawarruq menurut Al-Qur'an dan hadist, tidak adanya larangan dalam melakukan akad Tawarruq dan dapat menjadikan hujjah untuk mebolehkan akad tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada hakikatnya Tawarruq merupakan transaksi jual-beli yang dihalalkan dalam islam, di mana dalam transaksi jual-beli terdapat pembayaran yang dilakukan secara tunai maupun secara cicilan (kredit).


Akan tetapi, menurut beberapa ulama fikih, tawarruq berbeda dengan transaksi ba'i al-'inah, yang biasanya dianggap haram atau tidak diperbolehkan. Dalam ba'i al-'inah, seseorang membeli barang dengan mencicil dari penjual, lalu menjualnya kembali kepada penjual yang sama dengan harga tunai yang lebih rendah, dan konsep 'inah melibatkan barang yang kembali ke pemiliknya untuk menghindari riba . Di sisi lain, Tawarruq melibatkan pembelian barang dengan mencicil dari penjual, diikuti dengan penjualan kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah. Selain itu, Tawarruq tidak melibatkan rekayasa untuk menghindari riba, sehingga  sebagian besar ulama dan pakar hukum Islam berpendapat bahwa itu adalah transaksi yang sah dan dapat diterima.


Tawarruq tidak diperbolehkan atau dianggap haram dilakukan dalam beberapa konteks karena adanya beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap praktik ini. Ketidakbolehan akad Tawarruq oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia didasarkan pada hal-hal berikut.


1. Kemungkinan Penyalahgunaan. Terdapat kekhawatiran bahwa praktik tawarruq dapat disalahgunakan untuk tujuan spekulasi atau manipulasi pasar, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam Islam
2. Keharaman dalam Madzhab. Beberapa madzhab, seperti Madzhab Syafi'i, menganggap tawarruq sebagai makruh atau bahkan haram. Pandangan ini didasarkan pada interpretasi hukum Islam yang menekankan kehati-hatian dalam transaksi keuangan
3. Ketidakjelasan dalam Transaksi. Ada kekhawatiran bahwa tawarruq dapat melibatkan ketidakjelasan atau keraguan (gharar) dalam transaksi, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kejelasan dalam hukum Islam Kontroversi dalam Praktik: Meskipun tawarruq diakui sebagai praktik yang sah dalam beberapa negara, seperti di Timur Tengah, kontroversi tetap ada terkait dengan implementasinya. Beberapa ulama dan lembaga fatwa menganggap tawarruq sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah


Meskipun akad Tawarruq masih belum diperbolehkan diaplikasikan di perbankan syariah di indonesia, namun akad secama Tawarruq ini diperbolehkan dan diimplementasikan dalam transaksi jual-beli komiditi di bursa. Dalam perdagangan komoditi di bursa, akad tawarruq jenis ini diizinkan karena transaksi tawarruq dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan agama Islam. Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syari'ah di Bursa Komoditi, prinsip syariah dapat diterapkan dalam perdagangan komoditi di bursa, baik perdagangan berjangka maupun serah terima fisik.


Dalam perdagangan komoditi di bursa, transaksi tawarruq dilakukan dengan prinsip jual beli yang jelas dan transparan, di mana aset atau komoditas yang diperdagangkan dapat dilihat, dimiliki, dan dikirim. Selain itu, penjualan kembali aset atau komoditas dilakukan oleh otoritas bursa, bukan oleh perantara bank syariah . Bank syariah perantara hanya membeli aset atau komoditas dan kemudian menjualnya kepada pihak atau bank syariah yang mengalami masalah likuiditas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline