Lihat ke Halaman Asli

NadiyatulF

Hanya seorang mahasiswa

Pemilu sebagai Bentuk Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 18 November 2022   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi memiliki pengertian yaitu bentuk pemerintahan yang berisi tentang keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung yang keputusannya telah diberikan kepada masyarakat secara bebas. Demokrasi mengizinkan masyarakat ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan dan perumusan hukum. Hukum sendiri adalah sekumpulan peraturan maupun norma-normal dan juga memuat sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada seseorang yang melanggar yang berlaku di masyarakat.

Demokrasi mencangkup beberapa kondisi. Yakni sosial, ekonomi, adat, dan budaya. Dari beberapa kondisi tersebut menyebabkan kebebasan dalam politik yang bersifat bebas dan setara.  Demokrasi didasarkan pada kebebasan berkumpul, berserikat dan berbicara, inklusivitas dan kebebasan politik, kewarganegaraan, persetujuan para penguasa, hak untuk memilih, kebebasan dari perampasan yang tidak masuk akal oleh pemerintah atas hak untuk hidup, kebebasan dan minoritas.

Pada tahun 2021 yang lalu, Indonesia mengalami kemajuan dalam hal demokrasi. Penilaian demokrasi berdasarkan pada penelitian melalui observasi dengan beberapa indikator, antara lain yaitu pemilihan umum, pluralisme, kebebasan sipil, budaya politik, dan lain sebagainya. Sehingga dari beberapa indikator tersebut kemudian diuraikan menjadi beberapa kuesioner yang kemudian dijawab oleh para tim ahli. Survei-survei domestik yang terkait dari beberapa isu tersebut nantinya akan memandu para tim ahli memberikan jawaban atas semua pertanyaan itu. Masing-masing jawaban mempunyai standar nilai dan bobot tersendiri.

Contoh dari demokrasi salah satunya yaitu pemilu. pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum. Pengertian dari pemilu adalah proses memilih seorang pemimpin untuk mengisi posisi atau jabatan politik di Indonesia. Terdapat berbagai macam posisi atau jabatan yang akan dijabat oleh calon pemimpin yang akan terpilih, antara lain presiden atau eksekutif, wakil rakyat atau lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, dan juga kepala desa.

Sistem yang dipakai di Indonesia saat ini menganut asas LUBER. LUBER merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Asas ini sudah ada sejak zaman orde baru. 

Langsung berarti seorang pemilih harus memilih calon secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun. "Umum" berarti pemilih pemilihan umum dapat diikuti oleh semua masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih atau menggunakan hak suaranya. "Bebas" yang berari bahwa pemilih ketika menggunakan hak suaranya ketika pemilihan umum tidak boleh atas paksaan dari orang atau pihak lain. Sedangkan "Rahasia" berarti suara yang disuarakan oleh si pemilih bersifat rahasia yang tidak diketahui oleh siapa pun itu dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Dan ketika pada masa revolusi berkembang, Indonesia juga menganut pula asas JURDIL yakni singkatan dari Jujur dan Adil. "Jujur" memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilakukan berdasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan agar masyarakat yang memiliki hak untuk memilih calon dapat sesuai dengan kehendaknya dan suara tiap pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan pemimpin yang akan terpilih. Sedangkan "Adil" berarti melakukan tindakan terhadap pemilih dengan sikap yang sama atau tidak membeda-bedakan antar pemilih. Asas ini tidak hanya mengikat pada pemilih saja, melainkan juga mengikat para penyelenggara pemilihan umum.

Sejarah Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 yang digelar secara nasional. Pada awalnya pemerintah ingin melaksanakan pemilu pada tahun 1946. Hal ini tercantum pada Maklumat X atau disebut sebagai Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945. Maklumat tersebut menyatakan bahwa Pemilihan Umum (pemilu) dalam memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Akan tetapi pada kenyataannya pemilu yang akan dilaksanakan itu baru mulai dilaksanakan pada hampir 10 tahun kedepannya.  

Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955, diikuti 30 partai politik dan lebih dari 100 yang daftar kumpulan dan calon perseorangan. Sistem yang dianut pada saat itu adalah perwakilan proporsional. Pengertian dari sistem proporsional ini adalah sistem dimana satu darah pemilihan memilih beberapa wakil.

Sistem proporsional dibagi menjadi dua jenis sistem, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah sistem yang dalam pemilihannya pemilih hanya dapat memilih satu partai politik saja

Adapun kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah dapat mendorong kandidatnya untuk bersaing dalam mobilisasi dukungan publik untuk mendapatkan kemenangan dan dapat membangun kedekatan antara pemilih dengan calon yang akan dipilih. Sedangkan kelebihan sistem proporsional tertutup adalah  memudahkan pemenuhan kuota pemilih dari kelompok perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya dan dapat meminimalisir pengeluaran untuk praktik politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline