Lihat ke Halaman Asli

Nadiyah RiayatuIzzah

Mahasiswa Akuntansi FEB Yarsi

Tantangan Jabatan Dewan Pengawas Syariah di Indonesia yang Merangkap Jabatan Lain

Diperbarui: 3 Juni 2023   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan terkait status Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia yang sekaligus menjalankan tugas lainnya. Melalui analisis kritis,ini mengidentifikasi efek negatif dari konsolidasi tugas dan memberikan saran untuk meningkatkan efektivitas DPS dalam tugas pengawasan. Dalam keuangan Islam, DPS memainkan peran penting dalam kepatuhan Syariah. Namun, beberapa DPS di Indonesia juga memiliki tugas lain, seperti direksi atau pengurus lembaga keuangan syariah. Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis secara kritis tantangan dalam menggabungkan tugas-tugas ini dan memberikan saran tentang cara meningkatkan kinerja DPS.

Tantangan di Posisi Simultan DPS:

1. Konflik kepentingan:

Rangkap jabatan DPS dengan tugas lainnya dapat menimbulkan benturan kepentingan antara tugas pengawasan dengan kepentingan pribadi atau lembaga. Hal ini dapat mempengaruhi independensi DPS dan mempengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.

2. Kurangnya waktu dan fokus:

Seorang DPS yang bekerja bersamaan dengan tugas lain memiliki keterbatasan waktu dan fokus untuk melakukan tugas pengawasan. Hal ini dapat menghambat efektivitas pengawasan kepatuhan Syariah dan melemahkan kemampuan DPS untuk menilai risiko dan kinerja lembaga keuangan Syariah.

3. Penurunan kualitas perawatan:

Kebersamaan tugas DPS dengan tugas lainnya dapat mempengaruhi kualitas pengawasan, karena DPS tidak dapat secara maksimal menjalankan tugasnya sebagai pengurus yang mandiri. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem pengendalian dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Saran untuk meningkatkan kinerja DPS:

1. Untuk melepas disk: Salah satu solusinya adalah dengan memisahkan kewajiban DPS dengan kewajiban lembaga keuangan syariah lainnya. DPS harus menjadi unit independen yang berfokus pada tugas kontrol. Langkah ini memastikan DPS mandiri dan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih efektif.

2. Penyediaan sumber daya yang memadai: Sumber daya yang memadai dalam hal keuangan, tenaga kerja dan infrastruktur harus disediakan untuk DPS. Dengan sumber daya yang memadai, DPS dapat melakukan tugas pengawasan dengan lebih baik tanpa harus menduduki jabatan lain.

3. Penyadaran Pentingnya Kemandirian DPS: Baik lembaga keuangan syariah maupun regulator perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya independensi DPS.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline