Lihat ke Halaman Asli

Nadiyah RiayatuIzzah

Mahasiswa Akuntansi FEB Yarsi

Menelisik Lebih Lanjut tentang "Call Option" dalam Sudut Pandang Akuntansi Syariah

Diperbarui: 21 Mei 2023   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Islam tentang Call Option masih kontroversial di kalangan sarjana dan pakar keuangan Islam. Meskipun belum ada kesepakatan yang diterima sepenuhnya, beberapa pandangan dapat dipertimbangkan:

1. Gharar:
Gharar mengacu pada ketidakpastian atau ambiguitas yang berlebihan dalam transaksi keuangan. Beberapa sarjana berpendapat bahwa opsi panggilan termasuk gharar karena nilai dan pengembaliannya bergantung pada perubahan harga di masa depan, yang sulit diprediksi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pilihan panggilan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian Islam. 

2. Spekulasi dan perjudian:
Beberapa peneliti menganggap opsi panggilan sebagai bentuk spekulasi dan perjudian. Mereka berpendapat bahwa mengambil untung dari perubahan harga tanpa memiliki aset dasar dapat dianggap sebagai perjudian, yang dilarang dalam Islam.

3. Perlindungan dan manajemen risiko:
Namun, ada juga pandangan yang memungkinkan opsi panggilan sebagai bagian dari manajemen risiko dan lindung nilai. Beberapa sarjana mengatakan bahwa opsi panggilan dapat diterima dalam Islam bila digunakan untuk melindungi risiko atau untuk menyeimbangkan portofolio investasi terhadap fluktuasi harga. Dalam hal ini, tujuan penggunaan call option adalah untuk melindungi nilai aset dan mengurangi ketidakpastian.

Pandangan tentang pilihan vokasi dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan pemahaman masing-masing ulama. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan Islam atau otoritas keuangan Islam yang relevan untuk mendapatkan pandangan yang lebih akurat dan kontekstual.

Dari perspektif Syariah, panggilan membutuhkan pemahaman tentang prinsip-prinsip keuangan Syariah yang mendasari keuangan Islam. Dalam Islam, kegiatan ekonomi harus mengikuti prinsip-prinsip etis dan adil yang diatur oleh hukum Islam. Untuk memahami perspektif Syariah tentang opsi panggilan, tinjauan pustaka berikut dapat memberikan informasi tambahan:

1. El-Gamal, M.A. (2006) - "Keuangan Islami:
Hukum, Ekonomi dan Praktek":
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan Islam. Penulis membahas aspek hukum dan keuangan Islam yang berkaitan dengan instrumen keuangan, termasuk call option. Tinjauan ini dapat memberikan wawasan awal tentang pandangan Syariah tentang opsi panggilan.

2. Obiyathulla, I. dan Bhatti, M.I. (2008) - "Turunan Islam:
Mekanisme dijelaskan":
Studi ini berkaitan dengan turunan Islam dan memberikan gambaran alternatif dalam konteks Islam. Penulis menyajikan kerangka kerja untuk mengembangkan instrumen derivatif Islam yang memenuhi persyaratan keuangan Islam. Kajian ini dapat memberikan wawasan tentang pandangan Syariah tentang opsi dan apa artinya dalam instrumen keuangan yang Halal menurut hukum Islam.

3. Ali, S.S., dkk. (2017) - "Pasar derivatif Islam dan tantangannya":
Studi ini membahas tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan pasar derivatif yang sesuai syariah. Penulis mengkaji opsi dan pendekatan alternatif dalam mengembangkan instrumen derivatif yang sejalan dengan keuangan Islam. Studi ini dapat menjelaskan bagaimana pandangan Syariah mempengaruhi pengembangan dan penggunaan opsi dalam instrumen keuangan Islam.  

Ada beberapa solusi dalam Islam yang dapat dipertimbangkan dalam konteks opsi panggilan. Di bawah ini adalah beberapa solusi yang diajukan oleh para sarjana dan pakar keuangan Islam:

1. Mudharabah atau Musyarakah:
Dalam Mudharabah atau Musyarakah, dua pihak dapat mengadakan persekutuan mengenai properti atau properti komersial. Pihak yang menciptakan modal (rab ul-maal) dapat menjadi pemilik harta, sedangkan pengelola (mudarib) dapat mengelola harta tersebut. Dengan call option, pihak pemberi modal dapat memasukkan ketentuan dalam anggaran dasar yang memungkinkan untuk membeli aset dengan harga yang disepakati di masa depan. 2. Bai' al-'urbun:
Bai' al-'urbun adalah akad jual beli dengan pembayaran sebagian di muka (uang riil). Sehubungan dengan call option, pembeli dapat membayar kepada penjual sebagian dari harga beli (menambang) sebagai tanda keseriusan niat beli. Jika pembeli memilih untuk menggunakan opsi pembelian, pembayaran akhir dapat dilakukan untuk memperoleh kepemilikan atas properti tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline