Seorang siswi yang duduk di bangku SMP hendak diperkosa oleh tukang sampah yang kemudian diamuk oleh warga sekitar. Dikabarkan bahwa siswi tersebut sedang tidur dan beristirahat di dalam kamarnya saat pelaku berinisial FM memasuki rumahnya dan memperkosanya. Korban pun tersadar dan berteriak meminta tolong. Mendengar hal tersebut, pelaku mencoba kabur tetapi dicegat dan diamuk oleh massa. Kerusuhan yang terjadi langsung dilerai oleh pihak kepolisian secepatnya dan pelaku sudah diamankan di PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Pelanggaran hak dan kewajiban kepada korban dari pelaku terpampang jelas dalam kejadian ini. Pelaku melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2), dimana UUD 1945 mengamanatkan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelaku seperti faktor ekonomi, pendidikan, dan psikologi. Namun demikian, hal tersebut tidak membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum dan keroyokan publik baik online maupun offline.
Tidak dapat dipungkiri, pelaku dengan jelas melanggar hak dan kewajiban di masyarakat. Kita dapat meningkatkan kualitas edukasi dan kesadaran masyarakat dalam hal perlindungan anak dan perempuan serta memberi konsekuensi yang sepadan bagi pelaku agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H