Kelompok 2 Sosiologi Hukum
1. Nadila Putri P (222111312)
2. Ahmad zainuri (222111327)
3. Bayu Surya Abdillah (222111346)
4. M ilyas amry (222111063)
5. M iqbal rezaldi maulana (222111078)
Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum atau peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Hukum bukan hanya merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga harus diterima, dihormati, dan diikuti oleh masyarakat. Hukum yang efektif dapat menciptakan ketertiban, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu. Selain itu, efektivitas hukum juga berhubungan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dengan konsisten, serta apakah sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
Beberapa tokoh penting dalam kajian hukum memberikan pandangan yang berbeda mengenai efektivitas hukum. Soerjono Soekanto, dalam bukunya Sosiologi Hukum, mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada empat faktor utama: faktor pembentuk hukum (perundang-undangan yang jelas), faktor struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), faktor budaya hukum (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat), dan faktor sosial masyarakat (tingkat kesadaran hukum masyarakat). Artinya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada budaya dan kesadaran hukum masyarakat.
Lawrence M. Friedman menambahkan bahwa efektivitas hukum bisa diukur dari tiga komponen penting: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Menurut Friedman, hukum akan efektif jika substansi hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, struktur hukum yang ada dapat mendukung penegakan hukum, dan ada budaya hukum yang mendalam dalam masyarakat yang menghargai dan mematuhi hukum.
H.L.A. Hart dalam bukunya The Concept of Law lebih menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan pengakuan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum. Menurutnya, hukum hanya akan dianggap efektif jika masyarakat mengakui dan mematuhi aturan tersebut. Eugene Ehrlich, seorang sosiolog hukum, juga mengemukakan pandangan serupa, dengan menekankan bahwa hukum tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus diinternalisasi dalam praktik sosial masyarakat.