Money politic atau yang juga dikenal sebagai politik uang, adalah praktik di mana para kandidat atau partai politik menggunakan dana finansial mereka untuk mempengaruhi pilihan warga yang memiliki hak suara dalam pemilihan umum. Kegiatan ini umumnya memberikan uang tunai, barang, atau jasa dengan harapan untuk memperoleh dukungan dalam bentuk suara. Praktik ini telah menghilangkan garis antara dukungan politik yang sah dan manipulasi pemilih, sehingga sering kali menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan legitimasi proses demokrasi.
Dampak dari money politic sangat luas salah satunya yaitu dapat merusak proses pemilihan, kurangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi, dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang telah berlaku. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan dimana kandidat yang menggunakan money politic mungkin tidak benar-benar mewakili kepentingan masyarakat tetapi juga menghilangkan otonomi pemilih dalam memilih kandidat yang sejalan dengan nilai dan pandangan mereka. Selain itu, jika pemilih merasa bahwa suara mereka telah dipengaruhi oleh uang, maka kepercayaan mereka terhadap proses hasil pemilihan secara keseluruhan dapat berkurang.
Kasus money politic menjelang Pemilu 2024 banyak terjadi di berbagai daerah, salah satu faktor utama penyebab maraknya money politic adalah gagapnya para caleg dalam menarik suara pemilih. Alih-alih menjual ide dan gagasan, banyak caleg memilih jalan pintas dengan menyebarkan uang. Hal ini menunjukkan kegagalan partai politik dalam merekrut dan mempersiapkan caleg-calegnya dengan baik.
Kritik juga ditujukan pada tidak efektifnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Meskipun mereka menerima laporan dan berusaha menangani kasus-kasus money politic, namun seringkali terdapat ketidaksepakatan dalam memahami definisi money politic, yang membuat penegakan hukum menjadi terhambat. Selain itu, ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku politik uang dianggap tidak cukup memberikan efek jera, dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.
Selain itu, menurut beberapa narasumber yang telah kita wawancarai terkait money politic, pria berinisial DA (19) menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari pihak politik dalam bentuk apapun untuk mendukung atau mempengaruhi keputusannya. DA (19) juga tidak merasa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak politik yang memberikan kontribusi finansial kepadanya atau partai politiknya.
Untuk memastikan bahwa kontribusi politik yang dia terima tidak mempengaruhi independensi atau keputusan dia, DA (19) selalu memastikan bahwa dia tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi keputusannya secara tidak adil.
DA (19) mendukung aturan yang lebih ketat untuk melacak dan mengungkapkan penerimaan dana politik. Keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana politik sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan politik tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau finansial.
Untuk mengatasi pengaruh money politic dalam sistem politik, DA (19) berencana untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan dana politik. DA (19) juga mendukung upaya penguatan aturan penggunaan dana politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik agar keputusan yang diambil lebih representatif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau finansial.
Selanjutnya, menurut wanita berinisial NAA (18) ia mengaku bahwa pasca Pemilu 2024 kemarin ia menerima uang suapan dari pihak politik. Wanita tersebut menegaskan bahwa jika ada pembagian amplop yang diterima tidak akan mempengaruhi keputusannya dalam mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
Wanita tersebut mendukung aturan ketat untuk melacak dan mengungkapkan penerimaan dana politik, keterbukaan dalam penggunaan dana politik sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan politik tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kepentingan finansial. Wanita tersebut menjelaskan "saya berencana menyadarkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan dana politik, saya juga mendukung upaya penguatan aturan penggunaan dana politik, saya berencana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan politik agar keputusan lebih representatif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau finansial" ujar wanita berinisial NAA (18) tersebut.
Dalam mengatasi masalah ini, beberapa peneliti dan aktivis menyarankan perbaikan dalam sistem penegakan hukum. Mereka menekankan perlunya perubahan regulasi dan keberanian penyelenggara pemilu untuk menangani kasus money politic dengan lebih tegas. Karena money politic dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan rakyat, serta hukuman yang lebih tegas dianggap perlu untuk mengurangi praktik tersebut secara efektif.