Pemilu legislatif telah berakhir sehari yang lalu namun suasana pemilu masih terasa karena begitu banyak perdebatan ataupun isu-isu pemilu yang masih banyak dibahas baik di media cetak , elektronik maupun dilingkungan bermasyarakat.
Namun beberapa perhatian khusus tertuju pada polling dari beberapa lembaga survei independent , seperti misalnya pada pemilu legislatif kali ini hanya terdapat 9 partai yang berhasil maju ke parlemen diantanya ialah partai : PDIP , Gerindra , Golkar , PKB, Demokrat , Nasdem , PAN , PKS , dan PPP.
Sementara beberapa partai baru seperti Perindo , PKPI , Garuda , Berkarya hingga PSI belum mampu memperoleh suara sebesar 4% karena menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
Sehingga mereka belum mampu untuk melangkahkan kaki di senayan. Hal yang lebih mengejutkan datang dari partai lama yaitu Hanura , karena pada pemilu tahun 2019 ini partai hanura harus menerima hasil yang mengejutkan Sangat amat disayangkan terlebih partai yang didirikan sejak tahun 2006 ini merupakan salah satu partai lama yang dimana sebelumnya berhasil melaju ke parlemen pada pemilu 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H