Merebaknya kasus prostitusi dikalangan selebibriti, dengan dalih tuntutan ekonomi menjadi bukti betapa ironinya dunia hiburan kita ini. Segala cara dilakukan demi tuntutan gemerlap yang mereka pertontonkan dengan cara memilih jalan instan. Gaya hidup yang terlampau tinggi kerap tidak diikuti dengan penghasilan yang memadai dan inilah yang menjadi alasan pekerja seni ini terjerumus kejurang prostitusi. Tanpa memperdulikan kelakuan yang selalu menjadi sorotan bahwasannya mereka seharusnya menjadi panutan.
Tidak terlepas dari multi krisis yang ada hal semacam inilah yang merusak moral bangsa, tindakan asusila atau gagal menyesuaikan diri dengan norma-norma yang ada, perbuatan yang menyimpang dari agama demikian perbuatan yang dipilih meraka.
Prostitusi dikalangan selebriti bisa dikarenakan factor ekonomis dan matrealistis karena dengan jalan seperti ini, tanpa susah payah uang jutaan rupiah didapat dengan mudah. Pemenuhan Life stile atau gaya hidup sering tidak diimbangi dengan pemasukkan yang ada. Ketimpangan yang sedemikian rupa menuntut mereka, melakukan segala hal dengan menghalalkan berbagai macam cara agar supaya memenuhi segala keinginan.
Prostitusi sepertihalnya komoditas ekonomi yang sangat menggiurkan bagi pelaku bisnis karena dengan mudahnya mendatangkan pundi-pundi , prostitusi seperti halnya komoditas yang tidak akan habis di pakai. Di era modernisasi seperti saat ini kecanggihan teknologi memuluskan jalannya praktek prostitusi.
Untuk itu bagaimana kontribusi kita untuk berpartisipasi memperbaiki krisis moral yang melanda negeri kita tercintah?
Menurut KUHP 2006, Bab XVI mengenai tindak pidana kesusilaan, bagi pelaku pekerja sex komersial peraturan tersebut dirasa kurang tegas bagaimana tidak KUHP hanya menjerat pelaku yang menyediakan jasa tersebut secara illegal, lalu bagaimana hukuman bagi pekerja sex komersial sendiri? Apakah cukup hanya dengan pembinaan saja , apakah hal tersebut membuat para pelakunya menjadi jera, atau justru prostitusi menjadi semakin merajalela.
Peraturan tentang industri sex semacam ini hanya diatur dalam perda saja , permasalahan mengenai prostitusi semacam ini dirasa cukup rumit dan kompleks untuk itu pemerintah daerah juga kesulitan dalam pemberantasan prostitusi karena hal semacam ini berkaitan dengan sikap mental, untuk itu perlu perencanaan yang matang dan tearah agar bisa terlakana sesuai dengan rencana.
Lalu bagaimana hukuman bagi lelaki hidung belang pengguna jasa pekerja sex komersial, karena justru mereka jugalah penyebab praktek prostitusi , tanpa mereka praktek semacam ini tidak bisa terlakana, namun justru belum ada peraturan yang mengatur atau menjerat mereka. Wajar mereka bebas melenggang tanpa dihantui hukaman yang akan menjeratnya.
Untuk itu solusi seperti apa lagi untuk membenahi krisis moral agar hal semacam ini tidak terjadi berkelanjutan? Perlu adanya sikap tegas dari pemerintah sendiri dan penyempurnaan mengenai Undang- undang maupun peraturan yang mengatur dan melarang tindak prostitusi. Karena inilah masa depan generasi penerus bangsa kalo tidak diberantas sekarang kapan lagi, kalo tidak dimula dari kesadaran sendiri lalu siapa lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI