Akhir-akhir ini kecanduan Judi Online sedang meresahkan warga. Menghadapi keadaan ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kominfo bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia. Selain itu, Menkomenfo juga telah meminta pemerintah kamboja dan Filipina memutuskan akses internetnya ke Indonesia. Hal tersebut dikarenakan. Terdapat dugaan bahwa disanalah para operator judi online melancarkan aksinya. Dilakukan juga pemblokiran terhadap lebih dari 1 juta situs untuk mempercepat proses pemberantasannya (SIARAN PERS NO. 463/HM/KOMINFO/07/2024 ).
Saat ini, terindikasi Judi Online Berasal dari Facebook, untuk itu Kominfo juga memberikan ancaman denda sebesar Rp 500 Juta pada setiap kontennya (CNN Indonesia, 30/7/2024).
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (Anggota DPD RI), Zainal Arifin A.md.Kep. mendukung pemerintah pusat, Kepolisian Republik Indonesia dan Menkominfo untuk memberantas Judi online. Ia mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak dibodohi dengan judi online yang merebak dimasyarakat. Terlebih lagi, judi online menjadi penyebab paling banyak sekali perselisihan rumah tangga yang berakibat perceraian dan kejahatan (@Fredy_Setiawan, 31/7/2024).
MUI turut sepakat dalam keputusan Menkominfo dalam memerangi Judi Online. KH Anwar Iskandar selaku Ketua MUI menyampaikan bahwa "Saya sengaja mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online dan kita nyatakan perang terhadap judi online," (INews.id, 25/7/2024).
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat indonesia dapat ikut serta dalam memerangi Judi Online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H