Lihat ke Halaman Asli

Nadia Haura

KKN TIM II UNDIP TAHUN 2021

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Warga terkait Pentingnya Identitas dalam Administrasi

Diperbarui: 9 Agustus 2021   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sosialisasi Pentingnya Identitas dalam Administrasi Kependudukan/dokpri

Meteseh (9/8), Identitas merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Permasalahan mengenai identitas sering terjadi di Indonesia, karena masih kurang maksimalnya proses birokrasi yang ada sehingga memperumit setiap warga negara bila ingin mengurus dokumen identitas.Pelaksanaan sosialisasi tentang pentingnya identitas dalam administrasi kependudukan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan di dampingi oleh Ketua RW 10 Kelurahan Meteseh yaitu Tathiroh dengan perwakilan dari 5 RT

Indonesia sendiri mengatur mengenai identitas terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut juga mengalami perubahan dengan munculnya UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Administrasi kependudukan itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Pasal 1 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan Tahun 2013).

Menurut KBBI identitas adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Identitas itu sendiri meliputi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain. 

Salah satu permasalahan yang masih marak terjadi adalah banyaknya dokumen yang dimiliki oleh penduduk dengan nama berbeda. Perbedaan itu terkadang hanya beberapa huruf namun masih ditemukan juga nama yang sama sekali berbeda. Perbedaan nama dalam dokumen itu sangat mengganggu apabila ingin mengurus dokumen yang lain.

Sosialisasi Pentingnya Identitas dalam Administrasi Kependudukan/dokpri

Oleh karena itu dalam mengatasi perbedaan itu dapat dilakukan dengan pembuatan surat keterangan satu orang yang sama dengan penyebutan nama orang yang berbeda-beda., sehingga memudahkan dalam pengurusan dokumen. Surat ini mempunyai syarat yaitu surat pengantar dari Ketua RT dan mengetahui Ketua RW, fotokopi dan asli KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi atau legalisir dokumen-dokumen resmi sebagai dasar pendukung, dan surat penyataan yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Prosedur yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mendapatkan surat keterangan orang yang sama tidak lah membutuhkan waktu yang lama. Prosedur tersebut sebagai berikut :

  • Membuat Surat Pernyataan tentang orang yang sama diketahui oleh Ketua RT dan RW
  • Meminta Surat Pengantar Ketua RT dan diketahui Ketua RW
  • Berkas Surat Pernyataan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kelurahan dengan menunjukkan dokumen yang terkait
  • Kelurahan memeriksa semua dokumen, bila sudah sesuai Surat Pernyataan akan dibubuhi tanda tangan dan dibuatkan Surat Pengantar ke Kantor Kecamatan
  • Menyerahkan Surat Pengantar dari Kelurahan dan Surat Pernyataan pemohon dengan menunjukkan dokumen terkait. Kantor Kecamatan memverifikasi, bila sudah benar maka Surat Penyataan akan ditandatangani.

DPL : Siwi Gayatri S.Pt., M.Sc., Ph.D




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline