Lihat ke Halaman Asli

Nadia Faturachmi

Mahasiswi Universitas Halim Sanusi Bandung

BPRS

Diperbarui: 25 Mei 2024   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

BPRS atau singakatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Lembaga Keuangan yang beroperasi sesuai prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam  dalam setiap aspek bisnisnya. 

BPRS menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan (kredit), tabungan dan investasi. 

ada 4 prinsip BPRS, diantaranya :

 1. Prinsip kepatuhan syariah 

2. Prinsip bagi hasil (Mudharabah)

3. Prinsip Berbagi Resiko (Musharakah) 

4. Prinsip pada larangan riba. 

Badan Hukum BPRS

Bentuk badan hukum BPRS biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) / PT. BPRS. Bentuk badan hukum ini mengungkinkan bank beroprasi secara legal dan memberikan layanan keungan syariah kepada masyarakat. Selain itu BPRS juga biasanya bernetuk Koperasi atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) tergantung pada Regulasi yang berlaku di daerahnya masing-masing. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline