The Australian Centre for International Justice (ACIJ) adalah pusat hukum nirlaba yang berbasis di Sydney, Australia, yang berfokus pada keadilan internasional dan perlindungan hak asasi manusia (Barry et al., 2024). Didirikan untuk mendukung penyintas dan korban pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk kejahatan kekejaman massal, ACIJ menyediakan layanan hukum gratis, penelitian hukum, serta advokasi guna mengakhiri impunitas pelaku pelanggaran. Pada tahun 2020, ACIJ berhasil menjalankan misinya dengan memberdayakan korban dan penyintas agar dapat mencari keadilan, mendapatkan ganti rugi, serta mengakses akuntabilitas melalui mekanisme hukum di Australia maupun dunia internasional.
Dalam kegiatannya, ACIJ mengidentifikasi individu dan kelompok yang terdampak pelanggaran berat untuk kemudian memberikan informasi, nasihat hukum, dan menyusun strategi advokasi. Organisasi ini juga bekerja sama dengan komunitas dan organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak korban. Selain itu, ACIJ aktif melakukan penelitian, menyusun laporan, serta mengadvokasi isu-isu keadilan global. Mereka juga mengedukasi publik mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan solusi hukum yang dapat membantu komunitas terdampak, memperlihatkan peran signifikan ACIJ dalam memperjuangkan keadilan internasional (ACNC, 2020).
Pada 27 Mei 2024, The Australian Centre for International Justice (ACIJ), Human Rights Law Centre, dan Amnesty International Australia mengirim surat kepada Perdana Menteri, Jaksa Agung, dan Menteri Luar Negeri untuk mendesak Pemerintah Australia menegaskan dukungannya terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan sistem Statuta Roma. Mereka menyampaikan keprihatinan atas komentar publik, termasuk dari Pemimpin Oposisi, yang mengancam independensi ICC dan mempromosikan impunitas, terutama terkait surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel yaitu PM Netanyahu. Organisasi-organisasi ini mengacu pada Pasal 268.111 dan 268.112 Commonwealth Criminal Code, yang melarang tindakan pembalasan terhadap pejabat ICC dan upaya yang menghalangi proses keadilan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas pengadilan melalui dukungan konkret dan mengutuk intervensi politik terhadap ICC (ACIJ, 2024).
Keputusan penting dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama 57 tahun di Occupied Palestinian Territory (OPT) adalah ilegal. ICJ juga menegaskan bahwa semua negara "memiliki kewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh kehadiran ilegal Israel," termasuk dengan mencegah "hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung pemeliharaan situasi ilegal tersebut" (The Guardian, 2024). ACIJ menyambut baik keputusan ini dan menekankan bahwa Australia memiliki kewajiban positif untuk bertindak agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum internasional yang serius ini (ACIJ, 2024). Chris Sidoti, mantan Komisaris Hak Asasi Manusia, dan mantan komisaris Komisi Reformasi Hukum Australia, mengatakan bahwa setiap tindakan seharusnya berfokus pada Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT) daripada Israel, namun ia mengakui adanya kesulitan praktis yang mungkin timbul dalam membedakan antara keduanya (The Guardian, 2024).
Melalui advokasi hukum dan kerja sama dengan organisasi internasional, ACIJ mendukung inisiatif yang melibatkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Israel. ACIJ secara konsisten mendorong komunitas internasional agar memperhatikan laporan pelanggaran di wilayah Palestina, mendukung proses hukum di ICJ, dan memastikan keadilan bagi korban (ACIJ, 2024). Langkah ini mencerminkan komitmen ACIJ dalam menegakkan keadilan global dan mengakhiri impunitas terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia.
ACIJ juga memainkan peran penting melalui pengajuan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Palestina. Organisasi ini menekankan pentingnya penghentian impunitas sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik secara damai. Dalam konteks ini, ACIJ juga meminta pemerintah Australia untuk menolak keras setiap bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses peradilan di ICC dan memastikan bahwa hak-hak korban tetap menjadi prioritas.
Selain mendukung proses hukum di tingkat internasional, ACIJ terlibat dalam advokasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang penderitaan masyarakat Palestina. Dalam berbagai pernyataan media, ACIJ menegaskan bahwa tindakan militer Israel di Gaza yang menargetkan warga sipil dapat dianggap sebagai genosida, seperti yang dinyatakan oleh Mahkamah Internasional (International Commission of Jurists/ICJ) dalam opini hukumnya. Organisasi ini mendesak pemerintah Australia untuk mengambil langkah preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan berkontribusi pada upaya menciptakan gencatan senjata (Cease Fire) .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H