Nilai mata uang rupiah sangat mempengaruhi laju perkembangan keuangan Negara. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rencana penurunan tarih PPh Bunga Obligasi, guna menarik investor dalam negri, serta untuk menanggulangi krisis moneter yang terjadi saat ini. Rencana tersebut selain untuk membantu perekonomian saat ini, juga akan menimbulkan resiko perebutan dana investasi bagi perbankan.
Dengan adanya Penurunan Tarif PPh Bunga obligasi akan lebih berdaya tarik bagi investor. Hal itu yang akan menjadi permasalahan bagi perbankan. Para investor akan lebih memilih untuk menginvestasikan dananya pada obligasi dari pada mendepositokannya di Bank. Dari sifatnya Obligasi sendiri lebih mudah untuk dicairkan, dibandingkan deposito yang memiliki jangka waktu penempatannya.
Pajak yang dikenakan sebenarnya bukan pajak transaksi melainkan pajak akumulasi yang dikenakan setiap akhir tahun. Apabila PPh final bunga obligasi di turunkan tidak akan berpengaruh terhadap investor perbankan.
Sebenarnya pemerintah sendiri juga tengah menyiapkan perbaikan kebijakan mengenai diskon PPh bunga deposito devisa hasil ekspor, dengan tujuan agar eksportir menempatkan pendapatan ekspornya dalam bentuk simpanan di perbankan dalam negri. Dari segi perbankan perbaikan kebijakan tersebut bisa menjadi insentif dalam penghimpunan dana di Bank.
Direktorat Jendral Pajak sendiri tidak mengkhawatirkan resiko adanya penurunan tarif PPh obligasi akan perebutkan dana dengan perbankan. Dengan ini masyarkat akan bisa belajar mengenal instrumen-instrumen lainnya. Karena selama ini mereka hanya mengetahui deposito, dan jarang membeli obligasi ataupun Saham.
Penurunan tarif PPh obligasi tidak menunjukan efek negative, melainkan menunjukan tren positif pada ekonomi perbankan di kota Malang . Tahun 2018 perbankan kota Malang mengalami pertumbuhan asset sebesar 6.014 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kota Malang mengatakan bahwa Keseluruhan total asset Dana Pihak Ketiga (DPK) telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
Dana Pihak Ketiga(DPK) yang diperoleh dari total giro,tabungan, dan deposito , pada bulan Desember 2017 sebesar Rp. 61.407 triliun. Pada bulan September 2018 mengalami kenaikan menjadi Rp. 65.077. Kenaikan tersebut menujukan tren positif perbankan di kota Malang.
Dengan rencana Penurunan tarif PPh obligasi akankah berdampak positif terhadap perekonomian Perbankan di kota lain juga. Strategi juga perlu di persiapkan untuk mempertahankan Perekonomian Positif pada setiap kota.
Perekonomian yang positif akan menujukan kemampuan suatu negara dalam mengatasi krisis ekonomi saat ini. Tidak perlu bersusah payah untuk ikut memikirkan permasalahaan ekonomi saat ini. Sekarang saatnya kita untuk membantu perekonomian negara kita dalam perekonomian perbankan dengan cara menginvestasikan dana di dalam Negri kita sendiri. Tindakan yang kecil dapat membantu dalam perubahan yang besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H