Kelompok 7 HES 5E
1. Danar Iqbal A
2. Nadia Aulia R
3. Purnama Sukma A
4. Ikhwanudin Syidavit F
5. Ikuina Ruhil Amani
1. Pengertian sosiologi hukum menurut R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis secara eksperimental hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Kata kunci :
hubungan timbal balik, analisis
Penjelasan :
* Hubungan timbal balik adalah hubungan antara individu dengan individu atau antar kelompok atau antara individu dengan kelompok yang melibatkan pertukaran sesuatu baik berupa barang, jasa atau dukungan. Dalam hubungan timbal balik terdapat suatu kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang bekerjasama. Misalnya:
Karyawan yang bekerja di mejanya pada waktu tertentu atau beberapa jam tertentu menerima gaji dari perusahaan atau pemberi kerja.
* Sosiologi hukum yang empiris atau ditinjau dari gejala masyarakat yang nyata dan non spekulatif. Analisis sosiologi hukum ini secara tidak sadar diserap oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal, dalam interaksinya. Kita dapat memberikan contoh bagaimana masyarakat secara tidak sadar menyerap analisis sosiologis hukum dari sudut pandang kesadaran hukum.
* Analisis adalah suatu upaya atau proses untuk mencapai pemahaman yang baik untuk memperoleh gambaran yang rinci, lengkap dan komprehensif mengenai situasi, peristiwa dan kondisi sosial. Memahami tujuan, proses, dan contoh penelitian sosial.
2. Pengertian sosiologi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatian pada permasalahan hukum yang muncul dalam pengalaman hidup masyarakat sehari-hari.
Kata kunci :
Masalah hukum dan kehidupan sehari-hari masyarakat
Penjelasan :
* Permasalahan hukum timbul apabila ada dua klausul yang saling berkaitan. Hubungan tersebut dapat terjadi pada salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu kemungkinan pertama merupakan hubungan fungsional, kemungkinan kedua merupakan hubungan sebab-akibat, dan kemungkinan ketiga adalah hubungan yang di dalamnya terdapat hal-hal yang meniadakan hal tersebut.
* Sosiologi hukum berfungsi untuk menjembatani pemerintah dan masyarakat, dimana peran sosiologi hukum adalah menganalisis apa yang diinginkan atau dibutuhkan masyarakat saat ini, sehingga membantu pemerintah dengan mudah mengambil keputusan
3. Definisi sosiologi hukum nenurut H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hokum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan
Kata kunci: rules of recognition, rules of change, rules of adjudication. Penjelasan:
* Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya,
*Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru. *Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.