Nama: Nadia Afi Adani
Nim: 212111255
Kelas: HES 5G
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
- Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Satjipto Raharjo mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku Masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman berpendapat bahwa, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- David N.Schiff mengatakan sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legalrelation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, tipikasi, abolisasi dan konstruksi sosial.
- Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan Masyarakat sehari-hari.
Sehingga pengertian sosiologi hukum menurut pendapat saya, bahwa sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik dalam Masyarakat yang dikaji secara empiris dan analisis. Sosiologi hukum hanya melihat secara empiris dalam Masyarakat tidak mengkajinya secara langsung. Di dalam sosiologi hukum mempelajari segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia secara timbal balik dengan hukum. Sosiologi hukum membahas tentang hubungan antara Masyarakat dan hukum, mempelajari secara analisis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif
Analisis Yuridis Empiris
Analisis Yuridis Empiris ini menekankan pada sosiologi hukum yang merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum. Perkembangan ini dapat dilihat dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial masyarakat. Hukum dalam kenyataan ini bukan kenyataan dari bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum itu di jalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya: Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak terjadi nikah di bawah umur, bahkan di bawah usia 15 tahun.
Analisis Yuridis Normatif
Analisis Yuridis Normatif ini mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. segala bentuk hukum yang tercatat secara tertulis akan menjadi bahan kajian dalam yuridis normatif. Yuridis normatif adalah hukum yang dibuat oleh pihak berwenang dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau kebijakan tertentu. Hukum ini bertujuan untuk mengatur perilaku atau tindakan seseorang dalam masyarakat.