Lihat ke Halaman Asli

Nadia Amanda

XII MIPA 6 SAVAL

Aturan Baru Pakaian Adat Dijadikan Sebagai Seragam Sekolah

Diperbarui: 19 Oktober 2022   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu cara untuk membentuk kedisiplinan siswa yaitu dengan menggunakan seragam sekolah sesuai aturan yang ada. Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja membuat aturan baru pada hari Kamis 13 Oktober 2022, mengenai jenis seragam apa saja yang wajib digunakan siswa dari SD hingga SMA. Dengan ditambahkannya aturan pakaian adat sebagai seragam yang wajib digunakan siswa, malahan membuat Nadiem mendapatkan berbagai opini dari para warganet.

Berbagai opini pun diberikan, beberapa warganet terlihat ada yang pro dengan berkomentar, bagus, biar generasi seterusnya tetap tahu, mengenal dan melestarikan baju adat. Ada juga yang berkomentar seperti beneran bagus dan keren daripada pakai seragam atasan ngetat terus croptop, bawahannya rok mini diatas lutut, mending baju adat atau kebaya. 

Selain itu, ada juga warganet yang kontra dengan berkomentar bagi orang tua yang bilang bagus dan setuju, tolong bantu anak lain yang orang tuanya belum tentu mampu. Kalo hanya sekedar kata setuju, anggota DPR juga gampang menyatakan setuju. Ingat ya, ini Indonesia yang dimana masyarakatnya masih hampir 50%nan kerja hari ini buat makan besok. Bahkan ada juga komentar yang mengkritik kurikulum dengan mengatakan mendingan benerin kurikulum, ditambahkan mata pelajaran moral dan etika, karena generasi sekarang ini sudah krisis moral dan etikanya. Segala seragam daerah dipikirkan, ujarnya.

Adanya peraturan menggunakan pakaian adat sebagai seragam menuai pro dan kontra dari berbagai belah pihak, tujuan dan niat dari peraturan ini baik, seperti meningkatkan nasionalisme, generasi-generasi sekarang bisa tetap melestarikan pakaian adat. Namun, orang tua siswa akan terbebani dengan biaya yang harus di keluarkan untuk membeli baju adat tersebut. Oleh sebab itu, harapannya Kemendikbud bisa memberikan keringanan untuk tidak diwajibkannnya aturan memakai pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline