Lihat ke Halaman Asli

Nadhiya Ilfana Putri

Mahasiswa UINKHAS JEMBER

Presiden Tidak Melaksanakan Keputusan MK, Tetapi Malah Mengabaikan Keputusan MK

Diperbarui: 6 April 2023   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan konstitusi adalah negara hukum, maka seharusnya hukum menjadi landasan kepentingan bersama bukan kekuasaan pribadi. Seperti landasan pemerintah yang memaksa menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang (perppu) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai menuai kemarahan masyarakat.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dianggap memanfaatkan konsep "kegentingan yang memaksa." Hal ini pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

apabila merasa tidak mampu mentaati putusan MK secara komprehensif, atau melaksanakan keputusan MK sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Bukan malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah final dan mengikat, bukan malah secara tergesa mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat pemenuhan UU, tetapi malah tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perpu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali.

Selanjutnya, MK juga diharapkan konsisten dengan putusannya apabila Perppu ini berujung kepada pengajuan judicial review oleh para Pakar ke MK. Karena banyak pakar dan komponen sipil sudah menyampaikan bila Perppu itu disetujui juga oleh mayoritas Fraksi di DPR, maka mereka akan menguji Perppu bermasalah ini ke MK. "Konsitensi dan marwah MK dipentingkan, karena MK pernah menyatakan suatu Perppu sebagai inkonstitusional, seperti UU No. 4/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2013 yang dinyatakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Harusnya para hakim MK nantinya juga berani menyatakan kebenaran serupa terkait Perppu Cipta Kerja ini. Agar marwah Indonesia sebagai Negara Hukum tetap terjaga, agar Masyarakat mudah diajak untuk menaati hukum dan melaksanakannya, karena keteladanan positif yang diberikan oleh Negara dan disaksikan oleh para warga Negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline