Lihat ke Halaman Asli

Nad

Sekretaris Jenderal

Menilik Ruang Jurnalistik: Evaluasi Media Siber di Maluku Utara

Diperbarui: 20 Desember 2021   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.urbanindonesia.org

Oleh: Nadhir Wardhana Salama

18 Mei 2021

Modernisasi erat kaitannya dengan kemajuan teknologi, utamanya teknologi informasi. Hal inilah yang ikut mendorong perkembangan platform digital yang memanjakan penggunanya dengan berbagai fitur, diantaranya yaitu tersedianya layanan sosial media sebagai sarana komunikasi serta pertukaran informasi di dunia maya.

Daerah di timur Indonesia pun sudah tidak asing lagi dengan aktivitas di sosial media, tidak terkecuali Maluku Utara yang juga hampir sebagian besar ikut terpapar perputaran informasi di sosial media yang setiap saat terus berganti.

Namun sangat disayangkan perputaran informasi yang cukup cepat, tidak disertai peningkatan kesadaran dalam menggunakan sosial media secara bijak. Masih sering ditemukan saling mencaci,menghujat, menghasut, dan bahkan ikut menyebarluaskan disinformasi atau informasi hoax.

Hal lain yang disoroti adalah pelaksanaan kegiatan jurnalistik di jejaring internet yang dikenal dengan istilah Media Siber. Dibalik dampak positif kehadiran media siber sebagai inovasi dalam kegiatan jurnalistik di era digitalisasi saat ini, disisi lain keberadaan media siber juga turut andil dalam perputaran informasi yang jauh lebih cepat daripada media konvensional. 

Namun sayangnya tidak dapat dipungkiri, media siber yang beroperasi saat ini masih banyak yang tidak sesuai dengan pedoman serta kode etik jurnalistik. 

Media siber dengan segala karakter khusus yang dimiliki sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Kegiatan jurnalistik erat kaitannya dengan membuat berita, tetapi tidak semua kegiatan membuat berita sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline