Lihat ke Halaman Asli

nadhira syifa

Mahasiswa Biologi Universitas Diponegoro

Undang Dinas Kesehatan, Mahasiswa KKN-T Adakan Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Izin P-IRT bagi UMKM

Diperbarui: 27 Juli 2023   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Kelurahan Beji, Kabupaten Pemalang (21/07) -- Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) melakukan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) kepada para pelaku UMKM. Kegiatan ini merupakan upaya mahasiswa Undip dalam membantu UMKM di Kelurahan Beji untuk mendapatkan sertifikat izin P-IRT. Dimana dengan sertfikat izin P-IRT dapat memberikan keuntungan bagi UMKM yang bersangkutan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan serta jalur distribusi produk akan lebih luas.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan tentang pembuatan sertfikat izin P-IRT ini diselenggarakan di kantor Kelurahan Beji dengan mendatangkan narasumber langsung dari Dinas Kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh para pemilik UMKM pangan di Kelurahan Beji.

Kegiatan ini dimulai dari sambutan Kepala Kelurahan Beji, Wijonarto, S.IP. Dalam sambutannya, Bapak Wijonarto merasa bahagia bisa dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, sertifikat izin P-IRT merupakan aspek yang penting dimiliki pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

"Saya merasa terbantu dengan kegiatan dari mahasiswa KKN-T Undip karena sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan sertifikat izin P-IRT. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan membantu UMKM untuk mendapatkan sertifikat izin P-IRT" demikian terangnya.

Kemudian disusul sambutan dari ketua acara, M. Arkan Bahy. Dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemajuan bagi UMKM dri beberapa sektor di Kelurahan Beji.

Selanjutnya, kegiatan dilanjut dengan pemaparan mengenai pembuatan sertifikat izin P-IRT oleh narasumber dari Dinas Kesehatan yaitu Apt. Abdul Hakim, S.Si.

Dok. Pribadi

Dalam pemaparannya, Bapak Hakim menyatakan bahwa pengajuan perizinan produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Tahapan pengajuan perizinan PIRT sebagai berikut:

1. Membuat akun OSS di oss.go.id

2. Mengisi kelengkapan data pelaku usaha dan data produk pangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline