Lihat ke Halaman Asli

Nadhifa Salsabila Kurnia

Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Jenis-jenis Narkoba dan Alasan Jangan Pernah Coba-coba!

Diperbarui: 25 Juni 2021   20:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Narkoba | Pexels/ MART PRODUCTION

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.  Narkoba ini merupakan zat yang sangat berbahaya. Keprihatinan masyarakat karena efeknya yang bisa merusak tubuh dan pikiran, serta ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan.

Menurut Badan Narkotika Nasiona (BNN) narkoba merupakan bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, pearasaan, dan perilaku) seseorang, menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang, serta dapat menimbulkan ketergantungan  fisik dan psikologi.

Sedangkan di dalam Undang-Unadang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dikatakan bahwa narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikanefek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sebenarnya, beberapa narkoba yang berupa obat-obatan mempunyai manfaat di bidang medis.  Pada mulanya penggunaan narkoba dimanfaatkan untuk penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan. Namun dalam prakteknya disalahgunakan, sehingga bisa memberikan dampak buruk pada kesehatan orang-orang yang mengkonsumsinya.  Ditambah lagi efek ketergantungan / kecanduan terhadap narkoba terebut yang membuat orang sulit berhenti mengkonsumsinya.

Untuk inilah diperlukan pengetahuan mengenai macam-macam narkoba beserta efeknya, agar kita tidak mudah terjerumus menjadi pengguna.  Berikut tiga golongan narkoba yang dibaagi berdasarkan resiko ketergantungannya.

Baca juga: Faktanya Mengejutkan, Polisi Rilis Pembunuh Wartawan di Sumut

Narkotika golongan I

Narkotika golongan satu ini adalah jenis yang paling berbahaya jika dikonsumsi, karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.  Golongan I ini hanya dibolehkan untuk Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi, atau laboratorium. Zat atau obat yang termasuk ke dalam golongan 1 ini yaitu: Ganja, Opium, Morfin, Heroin (Putauw), Marijuana, Kokain. 

Narkotika Golongan II

Go;ongan kedua ini adalh jenis narkotika yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan berdasarkan resep atau anjuran dokter. Jadi golongan II ini adalah bahan baku untuk pembuatan obat, sehingga memang berkhasiat untuk pengbatan namun digunakan sebagai pilihan terakhir

Ada 85 jenis obat yang termasuk narkotika golongan 2 ini,  beberapa diantaranya : Morfin, Metadon, alfaprodina, dan petidin.

Narkotika golongan III

Jenis narkotik ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi.  Jenis narkotik ini efek ketergantungannya lebih ringan dibandingkan dua jenis golongan narkotika di atas.  Narkotika jenis ini juga banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi , contohnya : kodein, difenoksilat.

Berdasarkan bahan pembuatannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline