Lihat ke Halaman Asli

Muhammad IrfanNadhirin

TU dan Tenaga Administrasi di Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Anwar 2

Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar PLTU di UPTD TPA Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo: Analisis Masalah Menggunakan Metode PAR

Diperbarui: 5 Juli 2024   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pengolahan Sampah Menjadi RDF (Dokpri)

PENDAHULUAN

Inovasi dalam mengolah sampah menjadi bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan langkah menarik dalam mengurangi ketergantungan pada batu bara. Di wilayah Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), anak perusahaan PT PLN Persero, telah mengambil tindakan ini. Dengan memanfaatkan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, PJB berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menghasilkan bahan bakar alternatif yang dapat digunakan di PLTU.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Participatory Action Research (PAR). Melalui partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan mengembangkan solusi yang berkelanjutan. Metode PAR memungkinkan kolaborasi antara peneliti dan komunitas, sehingga hasil penelitian lebih relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dengan demikian, pengolahan sampah menjadi bahan bakar PLTU tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi komunitas sekitar.

Dalam artikel ini, kita akan lebih mendalam tentang pengolahan sampah menjadi bahan bakar PLTU di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Mari kita telaah analisis masalahnya dan melihat bagaimana metode PAR dapat membantu mengatasi tantangan ini.

ISI

Berita tentang pengolahan sampah menjadi bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo menyoroti beberapa aspek yang relevan dengan pendekatan analisis Participatory Action Research (PAR). Mari kita telaah lebih lanjut:

Awal mula adanya Gerakan ini adalah dikarenakan sebelumnya beberapa TPA di Sidoarjo tidak dapat lagi menampung sampah yang datang, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat Sidoarjo yang masih belum menyadari akan potensi dari pendaur ulangan sampah menjadi tidak sekali pakai. Sedikitnya ada 50-60 Ton sampah dari 19 pasar tradisional se-Kabupaten Sidoarjo yang setiap hari dikirim ke TPA. Karena itu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor mendesak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) untuk segera memecahkan persoalan sampah tersebut. Masalah sampah ini sangat serius karena dengan volume sampah masuk ke dalam TPU yang tidak terkontrol dan TPA sendiri sudah tidak mampu untuk menampung hal itu maka akan terjadi pencemaran lingkungan yang sangat parah, dimana sampah-sampah menjadi menumpuk dan tidak memiliki tempat pembuangan. Selain masalah tersebut dengna volume sampah masuk yang tidak terkontrol akan memperpendek umur teknis TPA, diperkirakan jika dengan volume sampah masuk seperti data di atas maka umur teknis TPA hanya bertahan 5-7 tahun saja, hal itu sangat tidak menguntungkan karena akan memakan biaya yang besar untuk memperbarui umur teknis TPA jika terjadi gangguan ataupun kerusakan.

Gus Muhdlor mengambil dua Langkah sekaligus untuk menyelesaikan permasalah ini. Langkah pertama adalah gerakan pencegahan, gerakan yang diambil Gus Muhdlor adalah dengan mengurangi volume sampah yang masuk ke dalam TPA Jabon.dengan cara mendorong berdirinya TPST di setiap desa kemudian di setiap pasar yang ada di Sidoarjo. Langkah kedua adalah gerakan pengolahan dengan cara mengolah sampah yang masuk ke dalam TPA Jabon menjadi RDF briket yang kemudian di distribusikan ke PLTU-PLTU terdekat.

Yang akan menjadi focus utama dalam artikel ini adalah Langkah kedua yang diambil oleh Gus Muhdlor. Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, sedang menjadi perbincangan. Pasalnya, sampah di TPA itu diolah menjadi bahan bakar jumputan padat atau refuse-derived fuel (RDF) untuk campuran atau pengganti batubara, pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebagai tindak lanjutnya, pada 13 September 2022 l, Gus Muhdlor, dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Gong Matua Hasibuan, menandatangani nota kesepakatan kerja sama pengolahan sampah TPA Jabon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline