Lihat ke Halaman Asli

Organisasi Zakat di Asia Tenggara

Diperbarui: 13 Desember 2016   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Hukum zakat wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang telah di atur secara terperinci dan berdasarkan Al-Qur'an serta Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Di dalam buku Pedoman Zakat Departemen Agama RI disebutkan bahwa zakat adalah sesuatu yang diberikan orang untuk menunaikan kewajibansebagai hak Allah SWT kepada yang berhak menerima antara lain (8 asnaf).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Pasal 1 poin 2, yang berisikan “zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam”.

Dengan adanya undang-undang tersebut, maka sangat perlulah organisasi atau lembaga untuk mengelola zakat. Di Indonesia, ada beberapa organisasi yang diakui sebagai pengelola zakat di antaranya yaitu Badan Amil Zakat Nasional, dan Lembaga Amil Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ialah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Pasal5). BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolahan zakat terutama organisasi yang memiliki kekuatan hukum memeiliki beberapa keuntungan dantaranya menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, efektif dalam menyalurkan zakat yang tepat sasaran.

Itulah organisasi yang mengelola zakat di Indonesia, Lantas, bagaimana organisasi yang ada di negara tetangga terutama ASEAN yang memiliki mayoritas penduduk muslim atau pun memiliki organisasi zakat.

Pada Persidangan Zakat Asia Tenggara digelar untuk pertama kalinya di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 13 Maret 2016 lalu. Konferensi dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Persidangan ini sebagai awal deklarasi terbentuknya Dewan Zakat Asia Tenggara. Organisasi zakat tingkat asia tenggara ini lahir dari latar belakang peran zakat dalam konteks ekonomi, yang menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah kemiskinan. Terselenggaranya kegiatan Konferensi Zakat Asia Tenggara, merupakan buah dari perkembangan zakat di Asia Tenggara selama ini. Konferensi ini digagas untuk melahirkan Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT).

Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) memiliki peran sebagai rujukan dalam memutuskan seputar permasalahan zakat di tingkat regional, dalam hal fikih maupun manajemen, melakukan standarisasi kompetensi pengelola zakat, baik pada level Amil, maupun manajemen organisasi. Selain itu DZAT juga melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pengembangan zakat di Asia Tenggara.

Zakat mempunyai tujuan utama yang didasarkan pada sudut pandang sistem ekonomi pasar agar bisa mewujudkan pendapatan yang lebih merata dan meningkat. Selain untuk distribusi zakat mempunyai tujuan sebagai alokasi sumber daya dan stabilisasi kegiatan ekonomi. Dan zakat merupakan salah satu alternatif sumber dana potensial yang sah, yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan dan menciptakan kemaslahatan masyarakat umum. Maka dari itu sangatlah penting untuk mengelola dana zakat dikarenakan mampu mensejahterakan masyarakat dan itulah salah satu tujuan Nasional Negara Republic Indonesia. Begitupun dengan tujuan zakat yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan serta ketahanan Bangsa yang diutamakan kedalam rangka menuntaskan kemiskinan dan menghapuskan kesenjangan sosial. Maka sangatlah diperlukan adanya pengelola zakat yang professional serta bertanggung jawab yang harus dilakukan oleh kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Negara memerlukan campur tangan dalam pengelolaan zakat.

Pengambilan dana zakat dapat didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Tawbah ayat 103. Yang didalam nya memiliki maksud “Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenanagan untuk melakukan pemaksaan seperti mengambil dana zakat dalam sistem demokrasi adalah Negara, yaitu dengan perangkat pemerintahan, seperti pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan Amil Zakat mendapat bagian dari pemerintah hanya 5% persen dari zakat fitrah dan 3 persen dari zakat maal, dan Lembaga Amil Zakat swasta hanya mendapatkan 4% zakat maal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline