Lihat ke Halaman Asli

Tips Blokir Rekening Penipu

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

CARA BLOKIR REKENING PENIPU :

1. Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry message .

2. Siapkan data pihak yang sudah menipu anda, seperti nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon dan email.

3. Siapkan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking.

4. Buat kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap laporan memblokir rekening penipu.

5. Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk pelengkap laporan ke pihak bank.

6. Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan, misalkan ke kantor cabang BCA atau Mandiri atau BNI atau BRI terdekat, tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Sampaikan bahwa Anda telah di tipu oleh orang yang mempunyai nomor rekening yang telah anda kirimi uang.

7. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.

8. Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai aturan bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

9. Selanjutnya Anda tinggal menunggu proses pemblokiran oleh pihak Bank, jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon Anda agar mudah dihubungi oleh pihak Bank.

10. Atas laporan Anda untuk memblokir rekening tersebut, bank akan melakukan investigasi dan segera memblokir rekening tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline