GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran untuk memastikan perusahaan dijalankan secara etis, berkelanjutan, dan sesuai hukum. GCG bertujuan meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi risiko, memperbaiki kinerja, dan mempermudah akses modal melalui tata kelola yang baik. Di Indonesia, penerapan GCG diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, regulasi OJK, dan pedoman BEI, yang membantu perusahaan menjaga reputasi serta keberlanjutan bisnis.
Good Corporate Governance pada PT Gudang Garam Tbk
Perusahaan rokok Gudang Garam adalah salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur oleh Tjoa Ing Hwie yang berganti nama menjadi Surya Wonowidjojo. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek berkualitas tinggi.
Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM) perusahaan ini terkenal sebagai produsen rokok kretek, termasuk varian rendah tar dan nikotin serta kretek linting tangan tradisional. Gudang Garam juga memiliki beberapa anak perusahaan, seperti PT Surya Pamenang, yang memproduksi bahan untuk kemasan, dan PT Surya Madistrindo, yang mendistribusikan produknya. Selain itu, perusahaan ini mengoperasikan fasilitas cetak internal dan layanan transportasi udara melalui Surya Air.
Gudang Garam menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak, berkat tingginya permintaan rokok di pasar domestik dan internasional. Dengan kode saham GGRM, perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1990 dan memiliki kapitalisasi pasar yang signifikan. Fokusnya pada pengembangan produk dan distribusi yang efisien membantu perusahaan mempertahankan posisi kompetitif di pasar.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
PT Gudang Garam Tbk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari upayanya untuk mempertahankan kredibilitas dan meningkatkan kinerja perusahaan. GCG di perusahaan ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan bisnisnya.
Dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Gudang Garam Tbk mematuhi berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang relevan di Indonesia. Antara lain yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):
Menetapkan struktur tata kelola perusahaan, termasuk peran Direksi, Dewan Komisaris, serta hak dan kewajiban pemegang saham dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. - Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI):
Sebagai perusahaan yang terdaftar di BEI, Gudang Garam mematuhi aturan terkait transparansi, pelaporan keuangan, dan kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan yang mencakup aspek tata kelola. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk melaksanakan prinsip GCG.
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit, memastikan efektivitas fungsi pengawasan dalam perusahaan.
- Peraturan Perundangan Terkait Cukai dan Pajak:
Mengingat Gudang Garam bergerak di industri tembakau, perusahaan juga mematuhi regulasi terkait cukai (UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai) serta peraturan lain mengenai perpajakan.