Lihat ke Halaman Asli

Nada Cinta

Mahasiswa

Tori Akad

Diperbarui: 4 Juni 2024   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad menurut bahasa yaitu perjanjian atau kontrak. sedangkan menurut istilah, akad ialah hubungan atau keterikatan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara` dan berimplikasi pada hukum tertentu. Singkatnya, dapat kita fahami sebagai suatu perjanjian antara sipenjual dan pembeli atas berpindah kepemilikannya suatu barang. Akad adalah komponen utama dalam transaksi ekonomi islam dan merupakan langkah awal dalam menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Landasan melakukan akad dalam islam tertera dalam Q.S. Al-maidah ayat 1 yang memerintah secara tegas kepada orang orang yang beriman untuk melaksanakan setiap akad perjanjian baik yang tersurat maupun tersirat di dalam Al-Quran. Prinsip prinsip muamalah adalah nilai nilai mengandung perlindungan terhadap pihak  pihak yang melakukan transaksi, terutama tentang hak dan kewajiban masing masing pihak dalam suatu transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline